Kubu Raya, Sonora.ID - Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat mengadakan rapat evaluasi pelaksanaan Uji Coba Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Jembatan Kapuas 2, Kamis (6/10).
Kepala Dinas Perhubungan Kalbar, Anthonius Rawing mengatakan, pada rapat evaluasi kali ini dapat berdiskusi bertukar pikiran terkait uji coba pembatasan operasional angkutan barang.
Ia mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak Kepolisian dan Dishub Kubu Raya terkait uji coba SE Gubernur Kalbar tentang pembatasan operasional angkutan barang di Jembatan Kapuas 2 Pontianak ini.
“Dengan adanya pembangunan jembatan Kapuas dan tidak menutup kemungkinan akan terjadi pengalihan arus lalu lintas menuju Jembatan Kapuas 2, tentunya akan sangat berdampak yang akan melewati Jembatan Kapuas 2. Pembatasan operasional angkutan barang yang melintasi jembatan kapuas 2 Pontianak dengan ketentuan, kendaraan roda 6 atau lebih dan kendaraan kontainer 20 feet hanya boleh beroperasi pukul pukul 09.00-14.00 WIB dan pukul 19.00-05.00 WIB, sedangkan kendaraan kontainer 40 feet hanya boleh beroperasi pukul 22.00-05.00 WIB,” jelasnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kubu Raya, Odang Prasetyo mengungkapkan, diskusi ini berkaitan mencari solusi terbaik untuk pembahasan waktu Operasional Angkutan Barang.
Dari hasil pengamatan di lapangan dirinya sepakat dengan jam yang terdapat di dalam SE Gubernur Kalbar. Terkait dengan kendaraan yang diperbolehkan melewati Jembatan Kapuas 2, Dishub Kubu Raya tetap mengacu kepada surat Edaran Gubernur Kalbar.
Baca Juga: Dishub Kubu Raya Batasi Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang di Jembatan Kapuas 2
“Terkait dengan hari libur dan tanggal merah kami juga sepakat dengan aturan yang ada di surat edaran Gubernur Kalbar, untuk rambu-rambu lalu lintas agar dipertegas terkait kesiapanya, karena dampak dari pembatasan jam operasional terjadi adanya kendaraan parkir di bahu jalan,” ucapnya.
Kasubdit Kamsel Dit.Lantas Polda Kalbar, AKBP Andis menjelaskan, dengan berakhirnya masa uji coba Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Jembatan Kapuas 2 dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Meskipun di awal penerapan aturan terdapat penolakan, lanjutnya, hasil monitoring selama 2 minggu pelaksanaan program ini sudah berjalan baik.
“Mengenai jam operasional angkutan barang di jembatan kapuas 2 untuk pembatasan lintasan kiranya dapat dikembalikan sesuai jam operasional SE Gubernur Kalbar yang pertama yaitu pukul 09.00-14.00 WIB dan jam 15.00-19.00 WIB tetapi hanya berlaku untuk truck kontainer,” katanya.
Ia mengungkapkan alasan tersebut lantaran pertimbangan apabila pembatasan waktu ada trouble kendaraan mogok di atas jembatan kapuas 2 masih ada waktu untuk petugas di lapangan untuk mengurangi kemacetan.
Baca Juga: Pengunjung Keluhkan Mahalnya Tiket Event Kulminasi Matahari Pontianak, Ini Respon Walkot
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Kubu Raya, Iptu Apit menerangkan, dalam kegitan tersebut pihaknya selalu berkoordinasi dengan Dishub Kubu Raya.
“Selama pengamatan kami di lapangan, kami sangat setuju dengan usulan dari dirlantas dan Dishub Kubu Raya, karena selama uji coba yang pertama pukul 05.00-09.00 aktifitas di pagi hari tidak terdapat kemacetan, kita ketahui bersama pada saat jam tersebut aktivitas warga sangat tinggi seperti pergi bekerja dan sekolah,” paparnya.
Dari rapat tersebut mendapatkan hasil, untuk kendaraan roda 6 atau lebih dan kendaraan kontainer 20 feet hanya boleh beroperasi pukul 08.30-15.00 WIB dan pukul 18.30-05.00 WIB. Untuk hari Sabtu dan Minggu dan hari libur tetap mengacu kepada SE Gubernur Kalbar.