Catatan:
1. Pengguna baru yang hendak registrasi kartu 3 harus memasukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) miliknya.
2. Pengguna baru juga harus mengisi Nomor Kartu Keluarga (KK) yang terdiri dari 16 digit nomor.
3. Apabila pengguna baru belum memiliki KTP, cara registrasi kartu 3 dapat dilakukan dengan NIK yang terdapat di KK.
4. Pengguna baru yang belum memiliki KK tidak dapat melanjutkan proses registrasi kartu 3 (Tri)
5. Satu nomor NIK/KK hanya dapat melakukan registrasi kartu 3 (Tri) dan operator lain sebanyak tiga nomor saja.
6. Jika registrasi belum berhasil, seluruh layanan seperti panggilan, SMS dan internet tidak dapat dipakai.
Baca Juga: Cara Registrasi Kartu XL yang Gagal, Jangan Panik Ini Cara Mengatasinya
Cara Registrasi Kartu 3 dengan Mudah dan Cepat
Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk registrasi kartu 3. Cara ini bisa dilakukan melalui SMS, telepon maupun masuk ke website kartu 3.