Cara Registrasi Kartu 3 dengan Mudah dan Cepat, Segera Coba!

7 Oktober 2022 19:45 WIB
Cara Registrasi Kartu 3 dengan Mudah dan Cepat, Sudah Coba?
Cara Registrasi Kartu 3 dengan Mudah dan Cepat, Sudah Coba? ( Tri Indonesia)
  • Paspor KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
  • KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)

Catatan:

1. Pengguna baru yang hendak registrasi kartu 3 harus memasukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) miliknya.

2. Pengguna baru juga harus mengisi Nomor Kartu Keluarga (KK) yang terdiri dari 16 digit nomor.

3. Apabila pengguna baru belum memiliki KTP, cara registrasi kartu 3 dapat dilakukan dengan NIK yang terdapat di KK.

4. Pengguna baru yang belum memiliki KK tidak dapat melanjutkan proses registrasi kartu 3 (Tri)

5. Satu nomor NIK/KK hanya dapat melakukan registrasi kartu 3 (Tri) dan operator lain sebanyak tiga nomor saja.

6. Jika registrasi belum berhasil, seluruh layanan seperti panggilan, SMS dan internet tidak dapat dipakai.

Baca Juga: Cara Registrasi Kartu XL yang Gagal, Jangan Panik Ini Cara Mengatasinya

Cara Registrasi Kartu 3 dengan Mudah dan Cepat 

Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk registrasi kartu 3. Cara ini bisa dilakukan melalui SMS, telepon maupun masuk ke website kartu 3.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm