Cara Registrasi Kartu 3 dengan Mudah dan Cepat, Segera Coba!

7 Oktober 2022 19:45 WIB
Cara Registrasi Kartu 3 dengan Mudah dan Cepat, Sudah Coba?
Cara Registrasi Kartu 3 dengan Mudah dan Cepat, Sudah Coba? ( Tri Indonesia)

Sonora.ID - Ketahui inilah beberapa cara registrasi kartu 3 (Tri) dengan mudah dan cepat. Semoga bermanfaat.

Kartu 3 (Tri) merupakan salah satu provider yang banyak digunakan di Indonesia.

Sebelum menggunakan kartu, calon pengguna baru dan pelanggan lama kartu 3 (Tri) harus melakukan registrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pribadinya.

Cara ini perlu dilakukan untuk melindungi pengguna dari penyalahgunaan data.

Lantas bagaimana caranya? Berikut ulasannya seperti dilansir dari berbagai sumber.

Baca Juga: 2 Cara Unreg Kartu Telkomsel untuk Nonaktifkan Nomor, Jalur Cepat!

Syarat Registrasi Kartu 3

Dilansir Kontan, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan untuk melakukan registrasi kartu 3. Berikut penjelasannya.

Untuk pengguna WNI (Warga Negara Indonesia):

  • KTP-Elektronik
  • Kartu Keluarga (KK)

Untuk pengguna WNA (Warga Negara Asing):

  • Paspor KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
  • KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)

Catatan:

1. Pengguna baru yang hendak registrasi kartu 3 harus memasukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) miliknya.

2. Pengguna baru juga harus mengisi Nomor Kartu Keluarga (KK) yang terdiri dari 16 digit nomor.

3. Apabila pengguna baru belum memiliki KTP, cara registrasi kartu 3 dapat dilakukan dengan NIK yang terdapat di KK.

4. Pengguna baru yang belum memiliki KK tidak dapat melanjutkan proses registrasi kartu 3 (Tri)

5. Satu nomor NIK/KK hanya dapat melakukan registrasi kartu 3 (Tri) dan operator lain sebanyak tiga nomor saja.

6. Jika registrasi belum berhasil, seluruh layanan seperti panggilan, SMS dan internet tidak dapat dipakai.

Baca Juga: Cara Registrasi Kartu XL yang Gagal, Jangan Panik Ini Cara Mengatasinya

Cara Registrasi Kartu 3 dengan Mudah dan Cepat 

Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk registrasi kartu 3. Cara ini bisa dilakukan melalui SMS, telepon maupun masuk ke website kartu 3.

1. Melalui website

Cara registrasi kartu 3 yang paling mudah dan cepat yaitu secara online melalui situs resmi Tri Indonesia.

Cara ini berlaku untuk pengguna baru saja.

Berikut caranya:

  • Masuk ke laman https://registrasi.tri.co.id/
  • Pilih menu 'Registrasi Kartu Prabayar'
  • Kemudian isi nomor NIK dan nomor KK.
  • Selanjutnya mintalah kode nomor rahasia untuk mengisi kolom berikutnya.
  • Isi 4 angka terakhir nomor seri (ICCID) yang tertera di belakang kartu SIM/USIM pengguna.
  • Klik 'Kirim' dan proses registrasi kartu 3 (Tri) pun selesai.

2. Via SMS

Cara selanjutnya yang bisa dicoba yaitu melalui SMS.

Untuk pengguna baru, Anda cukup mengirim format SMS sebagai berikut:

Ketik: REGNIK#Nomor KK# Kirim: 4444

Contoh: REG 1234567890654321#3201060400123456#

Adapun untuk pengguna lama, berikut caranya:

Ketik: ULANGNIK#Nomor KK# Kirim: 4444

Contoh: ULANG 1234567890654321#3201060400123456#

Cara Registrasi Kartu 3 yang Gagal

Apabila dalam proses registrasi Anda menemui kegagalan, cobalah cek ulang beberapa hal.

Misalnya format SMS, dan nomor NIK/KK yang valid.

Jika Anda masih mengalami kesulitan, silahkan kunjungi gerai Tri Indonesia terdekat.

Baca Juga: 5 Cara Cek KK Online Lewat HP, Cepat dan Tak Perlu Antre ke Dukcapil!

Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm