Ada beberapa hukum berinfak menurut beberapa pendapat, yaitu:
Orang yang melakukan infak bebas melakukannya kapanpun dan seberapa banyak.
Perintah infak terdapat dalam ayat Al-Qurn. Salah satunya di Surat Ali Imran ayat 134 :
الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ فِى السَّرَّۤاءِ وَالضَّرَّۤاءِ وَالْكٰظِمِيْنَ الْغَيْظَ وَالْعَافِيْنَ عَنِ النَّاسِۗ وَاللّٰهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِيْنَۚ
“(yaitu) orang-orang yang selalu berinfak, baik di waktu lapang maupun sempit, orang-orang yang mengendalikan kemurkaannya, dan orang-orang yang memaafkan (kesalahan) orang lain. Allah mencintai orang-orang yang berbuat kebaikan” (Terjemah Kemenag 2019, QS. 3:134).
Pengertian Sedekah
Sebelum mengetahui perbedaan infak dan sedekah, ada baiknya memahami dulu arti masing-masing.
Secara bahasa, sedekah berasal dari bahasa Arab yaitu shidqoh yang artinya adalah benar.
Secara terminologi, sedekah diartikan sebagai aktivitas memberi kepada seseorang (terutama kepada fakir miskin) secara sukarela tanpa ditentukan waktu, jumlah dan jenisnya.
Sedekah tidak selalu berupa harta atau materi. Sedekah juga bisa diberikan dalam bentuk jasa yang bermanfaat.