Perbedaan Infak dan Sedekah Lengkap dengan Pengertian hingga Hukumnya

12 Oktober 2022 14:30 WIB
Ilustrasi Perbedaan Infak dan Sedekah
Ilustrasi Perbedaan Infak dan Sedekah ( The Peninsula Qatar)

Ada beberapa hukum berinfak menurut beberapa pendapat, yaitu:

  • Hukum Fardlu ‘Ain. Hukum ini berlaku dalam hal menafkahi anak, isteri dan orang yang dalam tanggungannya (keluarga)
  • Hukum Fardlu Kifayah, yaitu kewajiban untuk sekelompok orang dalam rangka melaksanakan perintah Allah SWT. Namun jika sudah ada seseorang atau beberapa orang yang menjalankannya, kewajiban terhadap yang lainnya gugur. Contohnya: mengisi uang ke kotak amal untuk operasional dan perawatan masjid adalah infak, bukan sedekah. Amalan ini hukumnya fardlu kifayah. Sebab bila tidak ada yang menyumbang maka kegiatan masjid tidak jalan, dan hal itu menjadi tanggung jawab masyarakat sekitar masjid, semuanya berdosa
  • Hukum sunnah, yaitu memberi sesuatu kepada siapapun tanpa ada kewajiban khusus.

Orang yang melakukan infak bebas melakukannya kapanpun dan seberapa banyak.

Perintah infak terdapat dalam ayat Al-Qurn. Salah satunya di Surat Ali Imran ayat 134 : 

الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ فِى السَّرَّۤاءِ وَالضَّرَّۤاءِ وَالْكٰظِمِيْنَ الْغَيْظَ وَالْعَافِيْنَ عَنِ النَّاسِۗ وَاللّٰهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِيْنَۚ

“(yaitu) orang-orang yang selalu berinfak, baik di waktu lapang maupun sempit, orang-orang yang mengendalikan kemurkaannya, dan orang-orang yang memaafkan (kesalahan) orang lain. Allah mencintai orang-orang yang berbuat kebaikan” (Terjemah Kemenag 2019, QS. 3:134).

Pengertian Sedekah

Sebelum mengetahui perbedaan infak dan sedekah, ada baiknya memahami dulu arti masing-masing.

Secara bahasa, sedekah berasal dari bahasa Arab yaitu shidqoh yang artinya adalah benar.

Secara terminologi, sedekah diartikan sebagai aktivitas memberi kepada seseorang (terutama kepada fakir miskin) secara sukarela tanpa ditentukan waktu, jumlah dan jenisnya.

Sedekah tidak selalu berupa harta atau materi. Sedekah juga bisa diberikan dalam bentuk jasa yang bermanfaat.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm