Lesti Kejora Cabut Laporan, Rizky Billar Minta Maaf ke Ayah Mertua

14 Oktober 2022 11:58 WIB
Lesti Kejora bersama sang ayah.
Lesti Kejora bersama sang ayah. ( Kompas)

Selain itu, ia juga diduga mencekik leher korban hingga jatuh ke lantai.

Adanya kekerasan fisik tersebut membuat Lesti harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit dan membuatnya untuk melapor kepada pihak kepolisian.

Rizky Billar pun dijerat dengan Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman lima tahun penjara.

Dengan adanya peristiwa ini Lesti pun berharap kejadian ini tidak akan terulang kembali di dalam kehidupan rumah tangganya, "Jadi insya Allah harapannya mudah-mudahan tidak akan pernah terulang lagi.”

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan: Laporan Hasil Investigasi Akan Diumumkan Besok

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.


Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm