Lesti Kejora Cabut Laporan, Rizky Billar Minta Maaf ke Ayah Mertua

14 Oktober 2022 11:58 WIB
Lesti Kejora bersama sang ayah.
Lesti Kejora bersama sang ayah. ( Kompas)

Sonora.ID - Usai sang suami Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penyanyi dangdut Lesti Kejora justru memutuskan untuk mencabut laporan tersebut.

Lesti Kejora mengatakan bahwa pihaknya telah memutuskan untuk berdamai dengan sang suami dengan mempertimbangkan buah hati mereka.

"Saya memutuskan untuk mencabut laporan terhadap suami saya. Alasannya anak saya, karena mau bagaimanapun suami saya, bapak dari anak saya," ucap Lesti di Mapolres Metro Jakarta Selatan, seperti yang dikutip dari laman Kompas.

Ibu satu anak tersebut juga menjelaskan bahwa Rizky Billar telah mengakui perbuatannya dan telah meminta maaf kepada pihaknya dan keluarga.

"Alhamdulillah sudah mengakui perbuatannya, meminta maaf kepada saya dan keluarga saya. Dan, Keluarga saya memaafkan perbuatan suami saya," ungkapnya.

Baca Juga: Biodata Prilly Latuconsina: Aktris Muda Berprestasi dan Multitalenta

Ayah dari Lesti Kejora yang bernama Endang Mulyana yang mendampingi sang anak juga menambahkan bahwa Rizky Billar langsung meminta maaf sembari merangkulnya saat bertemu dengannya.

"Pas saya sampai dia langsung merangkul saya, meminta maaf. Saya sebagai manusia biasa.... Insya Allah akan maafkan," ucapnya.

Sebelumnya, seperti yang kita ketahui rumah tangga penyanyi berusia 23 tahun ini tengah menjadi perhatian publik lantaran adanya dugaan kasus kekerasan yang dialaminya pada 28 September 2022 di kediamannya, di Cilandak, Jakarta Selatan.

Billar diduga melakukan kekerasan fisik terhadap sang istri dengan mendorong serta membanting korban ke kasur.

Selain itu, ia juga diduga mencekik leher korban hingga jatuh ke lantai.

Adanya kekerasan fisik tersebut membuat Lesti harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit dan membuatnya untuk melapor kepada pihak kepolisian.

Rizky Billar pun dijerat dengan Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman lima tahun penjara.

Dengan adanya peristiwa ini Lesti pun berharap kejadian ini tidak akan terulang kembali di dalam kehidupan rumah tangganya, "Jadi insya Allah harapannya mudah-mudahan tidak akan pernah terulang lagi.”

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan: Laporan Hasil Investigasi Akan Diumumkan Besok

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.


Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm