Selain itu, ia juga diduga mencekik leher korban hingga jatuh ke lantai.
Adanya kekerasan fisik tersebut membuat Lesti harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit dan membuatnya untuk melapor kepada pihak kepolisian.
Rizky Billar pun dijerat dengan Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman lima tahun penjara.
Dengan adanya peristiwa ini Lesti pun berharap kejadian ini tidak akan terulang kembali di dalam kehidupan rumah tangganya, "Jadi insya Allah harapannya mudah-mudahan tidak akan pernah terulang lagi.”
Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan: Laporan Hasil Investigasi Akan Diumumkan Besok
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.