Foto Buku Nikah: Syarat dan Tips Lengkapnya yang Perlu Kamu Tahu

14 Oktober 2022 17:00 WIB
Syarat dan tips foto buku nikah.
Syarat dan tips foto buku nikah. ( Kompas)

Sonora.ID - Pernikahan menjadi salah satu momen penting sekali dalam seumur hidup yang tentunya memerlukan segala persiapan yang cukup matang.

Dari persiapan memilih seserahan, souvenir, hingga segala persyaratan administrasi yang wajib untuk dipenuhi.

Salah satu persyaratan administrasi yang perlu dipenuhi adalah foto buku nikah.

Mengingat sakralnya momen pernikahan ini foto yang digunakan untuk buku nikah tentunya tidak dapat sembarangan.

Melansir dari laman Kemenag Sumsel, berikut ini persyaratan foto buku nikah yang perlu kamu ketahui.

Baca Juga: 40 Pantun Pernikahan Penuh Doa Ini Dapat Disampaikan Untuk Pengantin

Syarat Foto Buku Nikah

1. Baju Formal

Anda dan pasangan wajib untuk memakai baju formal dan rapi. Formal di sini artinya tidak wajib untuk menggunakan kebaya bagi perempuan atau suit bagi laki-laki.

Anda bisa menggunakan baju bernuansa formal lainnya seperti kemeja dan non-casual, contohnya t-shirt.

Sementara itu, bagi Anda yang menggunakan hijab, Anda wajib untuk memperhatikan model hijab yang digunakan.

Anda dilarang untuk menggunakan hijab yang terlalu mencolok menutupi wajah. Gunakan hijab yang pas di wajah dan usahakan untuk merapikan ujung hijab ke belakang agar terlihat lebih rapi.

2. Warna Baju 

Sebenarnya, tidak ada ketentuan terkait warna baju untuk foto buku nikah.

Akan tetapi, Anda dianjurkan untuk menggunakan warna pakaian selain warna biru agar tidak sama dengan warna latar belakang foto.

Biasanya para pasangan calon pengantin lebih memilih untuk menggunakan baju warna putih atau baju yang netral.

3. Latar Belakang Biru

Sesuai dengan yang sudah disebutkan di atas warna latar belakang untuk foto nikah ini adalah biru.

Ketentuan ini sesuai dengan ketentuan dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Indonesia yang merujuk pada Undang-Undang No. 22 Tahun 1946 dan Undang-Undang No. 32 Tahun 1954.

Baca Juga: Lesti Kejora Cabut Laporan, Rizky Billar Minta Maaf ke Ayah Mertua

4. Ukuran Foto

Terkait dengan ukuran foto Kementerian Agama telah menentukan ukuran untuk foto buku nikah yang harus diserahkan pada KUA, yaitu ukuran 2x3 dan 4x6.

Para calon pengantin harus menyerahkan ukuran 2x3 sebanyak 8 lembar yang terdiri dari 4 foto calon pengantin wanita dan 4 foto calon pengantin pria.

Sementara itu, ukuran 4x6 diserahkan 2 lembar dengan masing-masing 1 untuk calon pengantin pria dan wanita.

5. Tampilan Foto

Wajib untuk menghadap ke depan dengan tangan lurus ke bawah.

Bagi calon pengantin wanita yang tidak berhijab pastikan rambut diikat atau diuraikan ke belakang agar memperlihatkan kedua telinga.

Tidak boleh ada rambut atau poni yang terurai ke depan.

Hal tersebut juga berlaku untuk calon pengantin pria. Usahakan untuk rambut dalam keadaan rapi dan tidak berponi.

Baca Juga: 15 Karakter Zodiak Libra: Dikenal Punya Empati Tinggi, Tapi Emosional

Tips Foto Buku Nikah

Beberapa tips foto untuk buku nikah berikut ini juga dapat Anda coba.

1. Cari Studio yang Bagus

Carilah studio foto yang terbaik di sekitar Anda agar foto yang dihasilkan cukup memuaskan dan berkualitas.

2. Ekspresi

Saat pengambilan gambar, usahakan untuk menampilkan ekspresi senyum dengan baik, tapi jangan sampai bagian gigi terlihat.

3. Posisi Kepala dan Tangan

Posisi kepala harus lurus, tidak menunduk, dan tidak terlalu ke atas. Anda dapat meminta arahan fotografer agar posisi kepala dapat lurus ke depan.

Sementara itu, posisi tangan berada dalam sikap sempurna seperti saat melakukan baris-berbaris.

Sekian tips dan syarat untuk foto nikah yang wajib untuk Anda ketahui. Semoga persiapan pernikahan Anda lancar hingga hari H, ya.

Baca Juga: 12 Tanggal Lahir Ini Dinilai Paling Setia, Kamu Masuk Kategori?

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm