Hal ini bertujuan agar semua ASN untuk tidak berlaku diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Jika terbukti secara nyata seorang ASN bersikap tidak netral maka beliau mengingatkan akan adanya sanksi hukum yang berlaku sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.
Baca Juga: Pemkab Bengkayang Siap Turunkan Angka Stunting
Hal ketiga yang ditekankan Wakil Bupati adalah tentang disiplin pegawai ASN yang meliputi PNS dan tenaga honorer.
"Saya ingatkan kepada atasan langsung yang tidak melakukan pembinaan dan pemanggilan atau pemeriksaan terhadap ASN yang diduga melakukan pelanggaran disiplin, maka atasan langsung akan dijatuhi sanksi disiplin yang lebih berat", kata beliau mengingatkan kembali.
Maka dari pada itu, atasan langsung diharapkan dapat menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan disiplin pegawai di lingkungan kerja masing-masing OPD. Hal ini berlaku untuk semua Pegawai Negeri Sipil termasuk tenaga honorer.