Dalam salah satu ceramahnya, ada seorang jamaah yang menanyakan tentang tahi lalat.
Dia menjelaskan bahwa dia memiliki tahi lalat di bawah bibirnya.
Karena posisi itu membuatnya tidak percaya diri dan merasa terganggu ketika sedang berbicara.
Buya Yahya pun memberikan penjelasan tentang hukum dalam agama Islam.
Hukum menghilangkan tahi lalat yang pertama adalah haram.
Dikenakan hukum haram apabila ingin menghilangkan tahi lalat yang akan membahayakan karena posisinya yang sensitif, misalnya dekat mata.
"Jika dihilangkan membahayakannya, maka haram menghilangkannya," tuturnya.
Hukum terkait menghilangkan tahi lalat tak selamanya haram.
Apabila tidak berbahaya atau merasa penampilan terganggu karena keberadaannya, hukumnya diperbolehkan.
Buya Yahya menegaskan bahwa tujuan menghilangkan tahi lalat haruslah demi suami.