Dan apabila hanya sekedar keinginan agar dilihat menarik oleh orang lain, Buya Yahya menyebut hal itu adalah merendahkan martabat.
"Disaat Anda ingin dipandang cantik, hati-hati, (harus) dipandang cantik oleh suamimu," jelasnya.
"Kalau sudah niatmu pamer kecantikan karena orang, anda akan rendah lebih baik wajahmu penuh dengan lalat," sambungnya.
Hukum terhadap suatu tindakan bisa berbeda tergantung niat dan tujuannya.
Adapun hukum menghilangkan tahi lalat bagi para ulama juga berbeda-beda.
Ada yang menyebut merubah sesuatu yang diciptakan oleh Allah SWT dilarang dalam agama.
Namun ada pula ulama yang memperbolehkan.
Demikian ulasan mengenai hukum menghilangkan tahi lalat dalam Islam.
Semoga bermanfaat.
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.