4. Surat persetujuan orang tua atau wali calon istri yang ditandatangani oleh orangtua.
Surat ini harus diketahui juga oleh aparat desa domisili orang tua atau wali calon istri.
5. Surat keterangan belum menikah
Surat ini juga harus diketahui oleh aparat desa dan KUA setempat.
6. Surat keterangan menetap orang tua suami dan orangtua calon istri.
Surat ini diketahui juga oleh aparat desa dari domisili orang tua atau wali.
Baca Juga: Dear Para Pengantin, Berikut Ini Syarat dan Cara Membuat KK Baru
7. Surat bentuk sampul D
Surat ini bisa di dapatkan dari kodim atau koramil di domisili calon istri dan orang tua. Surat ini juga ditunjukkan untuk Komandan Kodim, Pasi Intel, Pasi Ter, dan Danramil.
Surat ini diperlukan untuk mencari tahu apakah calon istri atau calon mertua pernah mengikuti organisasi atau gerakan yang melanggar NKRI.