19 Syarat Menjadi Istri TNI Beserta Tes yang Wajib Diikuti

30 Oktober 2022 10:25 WIB
Syarat menjadi Istri TNI.
Syarat menjadi Istri TNI. ( grid ID)

Sonora.ID - Ada sederet persyaratan yang wajib dipenuhi bagi kamu yang ingin menjadi istri TNI atau yang sering disebut Persatuan Istri Tentara (Persit).

Tak bisa dipungkiri, menjadi istri abdi negara seperti TNI tentu menjadi impian banyak wanita di tanah air meski siap dipisahkan oleh tugas.

Melansir situs Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (Kemenpanrb), ada 19 syarat menjadi istri TNI yang mesti dipenuhi sebagai berikut:

1. Surat pemohonan izin menikah

Surat ini diurus dengan calon suami sebagai anggota TNI yang ditandatangani oleh komandan kompi.

Baca Juga: Akta Kelahiran Hilang? Begini Cara Mengurus dan Biayanya di Dukcapil

Surat ini harus diperbanyak sebanyak sepuluh lembar.

2. Surat kesanggupan calon istri

Surat ini harus di tanda tangani oleh calon istri diberi materai 6.000 dan diketahui dengan aparat desa setempat.

3. Surat pengatar RT/RW calon suami dan calon istri

4. Surat persetujuan orang tua atau wali calon istri yang ditandatangani oleh orangtua.

Surat ini harus diketahui juga oleh aparat desa domisili orang tua atau wali calon istri.

5. Surat keterangan belum menikah

Surat ini juga harus diketahui oleh aparat desa dan KUA setempat.

6. Surat keterangan menetap orang tua suami dan orangtua calon istri.

Surat ini diketahui juga oleh aparat desa dari domisili orang tua atau wali.

Baca Juga: Dear Para Pengantin, Berikut Ini Syarat dan Cara Membuat KK Baru

7. Surat bentuk sampul D

Surat ini bisa di dapatkan dari kodim atau koramil di domisili calon istri dan orang tua. Surat ini juga ditunjukkan untuk Komandan Kodim, Pasi Intel, Pasi Ter, dan Danramil.

Surat ini diperlukan untuk mencari tahu apakah calon istri atau calon mertua pernah mengikuti organisasi atau gerakan yang melanggar NKRI.

8. Surat akan menikah berupa Dokumen N1, dengan tanda tangan orang tua dan calon istri.

9. Dokumen N2 yang menyatakan asal usul calon istri serta orang tuanya.

10. Pernyataan keterangan tentang orang tua calon istri berupa Dokumen N4.

11. Fotokopi akta cerai 2 lembar, apabila sebelumnya sudah pernah menikah.

12. Surat pernyataan dari calon suami dan calon istri.

13. Salinan dokumen SKCK calon istri TNI serta kedua orang tua.

14. Fotokopi ijazah terakhir calon istri dan calon suami sebanyak 2 lembar.

Baca Juga: Syarat Buat Kartu Kuning Terbaru 2022, Lengkap dengan Cara Mengurusnya Offline dan Online

15. Salinan akta kelahiran calon istri dan suami sebanyak 2 lembar. 1

6. Fotokopi KTP calon suami dan istri sebanyak 2 lembar.

17. Pas foto gandeng 6x9 12 lembar, menggunakan pakaian PDH dan Persit tanpa lencana dan latar biru.

18. Foto calon istri ukuran 4x6 sebanyak 5 lembar, menggunakan pakaian Persit.

19. Pas foto calon istri dan suami 3x4 sebanyak 3 lembar.

Demikian adalah 19 syarat menjadi istri TNI yang wajib dipenuhi ketika akan menikah. Namun, ternyata tak berhenti sampai di situ, melainkan ada tes yang juga wajib dilakukan untuk calon istri TNI.

Berikut ini deretan tes yang harus dilalui untuk menjadi istri TNI:

1.Pemeriksaan Penelitian Khusus

Tes pertama yang harus dilalui calon istri TNI adalah pemeriksaan penelitian khusus. Tes ini untuk menguji pengetahuan kenegaraan. Selain itu, pandangan tentang organisasi ilegal di Indonesia juga akan dinilai.

2. Pemeriksaan Kesehatan

Baca Juga: 3 Contoh Surat Pernyataan Belum Menikah: Syarat dan Cara Membuat

Pada tes ini, calon istri TNI akan melalui pengecekan menyeluruh mengenai kondisi kesehatannya.

Sebagai tambahan untuk calon istri akan ada tes keperawanan. Namun, pada beberapa kasus tes ini hanya berupa wawancara singkat saja.

Baca artikel update lainnya dari Sonora.id di Google News

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm