19 Syarat Menjadi Istri TNI Beserta Tes yang Wajib Diikuti

30 Oktober 2022 10:25 WIB
Syarat menjadi Istri TNI.
Syarat menjadi Istri TNI. ( grid ID)

8. Surat akan menikah berupa Dokumen N1, dengan tanda tangan orang tua dan calon istri.

9. Dokumen N2 yang menyatakan asal usul calon istri serta orang tuanya.

10. Pernyataan keterangan tentang orang tua calon istri berupa Dokumen N4.

11. Fotokopi akta cerai 2 lembar, apabila sebelumnya sudah pernah menikah.

12. Surat pernyataan dari calon suami dan calon istri.

13. Salinan dokumen SKCK calon istri TNI serta kedua orang tua.

14. Fotokopi ijazah terakhir calon istri dan calon suami sebanyak 2 lembar.

Baca Juga: Syarat Buat Kartu Kuning Terbaru 2022, Lengkap dengan Cara Mengurusnya Offline dan Online

15. Salinan akta kelahiran calon istri dan suami sebanyak 2 lembar. 1

6. Fotokopi KTP calon suami dan istri sebanyak 2 lembar.

17. Pas foto gandeng 6x9 12 lembar, menggunakan pakaian PDH dan Persit tanpa lencana dan latar biru.

18. Foto calon istri ukuran 4x6 sebanyak 5 lembar, menggunakan pakaian Persit.

19. Pas foto calon istri dan suami 3x4 sebanyak 3 lembar.

Demikian adalah 19 syarat menjadi istri TNI yang wajib dipenuhi ketika akan menikah. Namun, ternyata tak berhenti sampai di situ, melainkan ada tes yang juga wajib dilakukan untuk calon istri TNI.

Berikut ini deretan tes yang harus dilalui untuk menjadi istri TNI:

1.Pemeriksaan Penelitian Khusus

Tes pertama yang harus dilalui calon istri TNI adalah pemeriksaan penelitian khusus. Tes ini untuk menguji pengetahuan kenegaraan. Selain itu, pandangan tentang organisasi ilegal di Indonesia juga akan dinilai.

2. Pemeriksaan Kesehatan

Baca Juga: 3 Contoh Surat Pernyataan Belum Menikah: Syarat dan Cara Membuat

Pada tes ini, calon istri TNI akan melalui pengecekan menyeluruh mengenai kondisi kesehatannya.

Sebagai tambahan untuk calon istri akan ada tes keperawanan. Namun, pada beberapa kasus tes ini hanya berupa wawancara singkat saja.

Baca artikel update lainnya dari Sonora.id di Google News

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm