9. Syarat Membuat KTP Elektronik Hilang/Rusak untuk WNI dan WNA yang mendapatkan Izin Tinggal Tetap
Surat keterangan hilang dari kepolisian (jika hilang)
KTP yang rusak (jika rusak)
Kartu keluarga
Dokumen perjalanan
KITAP
Cara Membuat KTP Online
Mengunduh aplikasi DUKCAPIL ONLINE
Pilih jenis layanan KTP
Mengisi data-data yang dibutuhkan untuk membuat KTP online
Siapkan dan unggah dokumen
Menunggu proses verifikasi berkas permohonan sampai mendapatkan notifikasi status layanan.
KTP online selesai dibuat.
Peserta pun akan diminta untuk menyerahkan KTP lama dan menerima KTP baru di kecamatan setempat dengan membawa bukti pendaftaran. Namun, bagi peserta yang belum pernah memiliki KTP sebelumnya, akan langsung diberikan KTP.