Sonora.ID - Sudah sejak beberapa tahun yang lalu, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan e-KTP atau KTP elektronik yang dipercaya dapat mempermudah berbagai keperluan masyarakat.
e-KTP yang menjadi identitas resmi Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia minimal 17 tahun ini diciptakan untuk meminimalisir tindak kecurangan seperti menghindari pajak, korupsi, menyembunyikan identitas untuk kegiatan terlarang, dan lainnya.
Keberadaan e-KTP ini pun dapat memudahkan masyarakat untuk membuat paspor yang tidak dapat dilakukan di seluruh kota.
Untuk membuat KTP elektronik ini pun kini cukuplah mudah bahkan sudah dapat dilakukan secara online, namun Anda harus memenuhi beberapa syarat dan cara membuat KTP online berikut ini.
Baca Juga: 40 Ucapan Hari Dokter Nasional 2022 yang Diperingati Serentak Hari Ini
1. Syarat Membuat KTP Elektronik Baru untuk WNI
2. Syarat Membuat KTP Elektronik Bagi WNA yang Mempunyai Izin Tinggal Tetap
3. Syarat Membuat KTP Elektronik Bagi WNI yang Pindah Datang dalam Wilayah NKRI
4. Syarat Membuat KTP Elektronik Bagi WNI yang Pindah Datang dari Luar Wilayah NKRI
Baca Juga: Perbedaan Infak dan Sedekah, Yuk Pelajari dan Pahami Bersama!
5. Syarat Membuat KTP Elektronik karena Pindah Datang untuk WNA yang mendapatkan Izin Tinggal Tetap
6. Syarat Membuat KTP Elektronik karena Perubahan Daya untuk WNI dan WNA yang mendapatkan Izin Tinggal Tetap
7. Syarat Membuat KTP Elektronik karena Perpanjangan Bagi WNA yang mendapatkan Izin Tinggal Tetap
8. Syarat Membuat KTP Elektronik Baru untuk Penduduk Luar Domisili
Baca Juga: Foto Buku Nikah: Syarat dan Tips Lengkapnya yang Perlu Kamu Tahu
9. Syarat Membuat KTP Elektronik Hilang/Rusak untuk WNI dan WNA yang mendapatkan Izin Tinggal Tetap
Baca Juga: 30 Poster Hari Diwali (Deepavali) 2022 Untuk Memeriahkannya di Medsos
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.