Syarat dan Cara Membuat KTP Online Untuk Kamu yang Sudah 17 Tahun!

24 Oktober 2022 15:56 WIB
Syarat dan cara membuat KTP online.
Syarat dan cara membuat KTP online. ( Kompas)

Sonora.ID - Sudah sejak beberapa tahun yang lalu, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan e-KTP atau KTP elektronik yang dipercaya dapat mempermudah berbagai keperluan masyarakat.

e-KTP yang menjadi identitas resmi Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia minimal 17 tahun ini diciptakan untuk meminimalisir tindak kecurangan seperti menghindari pajak, korupsi, menyembunyikan identitas untuk kegiatan terlarang, dan lainnya.

Keberadaan e-KTP ini pun dapat memudahkan masyarakat untuk membuat paspor yang tidak dapat dilakukan di seluruh kota.

Untuk membuat KTP elektronik ini pun kini cukuplah mudah bahkan sudah dapat dilakukan secara online, namun Anda harus memenuhi beberapa syarat dan cara membuat KTP online berikut ini.

Baca Juga: 40 Ucapan Hari Dokter Nasional 2022 yang Diperingati Serentak Hari Ini

Syarat Membuat KTP Online

1. Syarat Membuat KTP Elektronik Baru untuk WNI

  • Telah berusia 17 tahun atau sudah menikah atau sudah pernah menikah
  • Memiliki kartu keluarga

2. Syarat Membuat KTP Elektronik Bagi WNA yang Mempunyai Izin Tinggal Tetap

  • Berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah atau telah menikah dan sudah mengikuti perekaman data KTP elektronik.
  • Kartu keluarga 
  • Dokumen perjalanan 
  • Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

3. Syarat Membuat KTP Elektronik Bagi WNI yang Pindah Datang dalam Wilayah NKRI

  • Surat keterangan pindah dari Disdukcapil kabupaten/kota asal atau UPT Disdukcapil kabupaten/kota dan e-KTP (jika di surat keterangan tersebut menerangkan bahwa KTP elektronik dibawa yang bersangkutan)
  • Kartu keluarga

4. Syarat Membuat KTP Elektronik Bagi WNI yang Pindah Datang dari Luar Wilayah NKRI

  • Surat keterangan pindah dari perwakilan RI
  • Kartu keluarga

Baca Juga: Perbedaan Infak dan Sedekah, Yuk Pelajari dan Pahami Bersama!

5. Syarat Membuat KTP Elektronik karena Pindah Datang untuk WNA yang mendapatkan Izin Tinggal Tetap 

  • Telah memenuhi syarat surat keterangan pindah

6. Syarat Membuat KTP Elektronik karena Perubahan Daya untuk WNI dan WNA yang mendapatkan Izin Tinggal Tetap

  • Kartu keluarga
  • KTP lama
  • KITAP
  • Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting

7. Syarat Membuat KTP Elektronik karena Perpanjangan Bagi  WNA yang mendapatkan Izin Tinggal Tetap

  • Kartu keluarga 
  • KTP lama
  • Dokumen perjalanan
  • KITAP

8. Syarat Membuat KTP Elektronik Baru untuk Penduduk Luar Domisili 

  • Tidak ada perubahan data kependudukan
  • Kartu keluarga
  • Dokumen perjalanan (untuk WNA)
  • KITAP (untuk WNA)

Baca Juga: Foto Buku Nikah: Syarat dan Tips Lengkapnya yang Perlu Kamu Tahu

9. Syarat Membuat KTP Elektronik Hilang/Rusak untuk WNI dan WNA yang mendapatkan Izin Tinggal Tetap

  • Surat keterangan hilang dari kepolisian (jika hilang)
  • KTP yang rusak (jika rusak)
  • Kartu keluarga
  • Dokumen perjalanan
  • KITAP

Cara Membuat KTP Online

  1. Mengunduh aplikasi DUKCAPIL ONLINE
  2. Pilih jenis layanan KTP
  3. Mengisi data-data yang dibutuhkan untuk membuat KTP online
  4. Siapkan dan unggah dokumen
  5. Menunggu proses verifikasi berkas permohonan sampai mendapatkan notifikasi status layanan.
  6. KTP online selesai dibuat.
  7. Peserta pun akan diminta untuk menyerahkan KTP lama dan menerima KTP baru di kecamatan setempat dengan membawa bukti pendaftaran. Namun, bagi peserta yang belum pernah memiliki KTP sebelumnya, akan langsung diberikan KTP.

Baca Juga: 30 Poster Hari Diwali (Deepavali) 2022 Untuk Memeriahkannya di Medsos

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm