Tujuh Satuan Khusus Banser
Dalam PO (Peraturan Organisasi) Pasal 23, Banser disebut sebagai organisasi yang bersifat keagamaan, kemanusiaan, sosial, kemasyarakatan, dan bela negara. Dalam melaksanakan semuanya, Banser memiliki tujuh satuan khusus.
Densus 99 (Datasemen Khusus 99 Asmaul Husna)
Densus 99 adalah satuan yang memiliki tugas untuk mengumpulkan, menganalisis, dan melaporkan informasi ke pimpinan terkait pencegahan dan penangkalan terhadap berbagai upaya kekerasan keagamaan.
Sehingga, warga negara Indonesia bisa nyaman dan aman saat menjalankan agama dan kepercayaannya.
Bagana (Satuan Banser Tanggap Bencana)
Bagana adalah satuan yang memiliki tugas dalam hal pencegahan bencana, tanggap darurat, serta rehabilitasi.
Baca Juga: 10 Prospek Kerja Jurusan Ilmu Komunikasi yang Menghasilkan Gaji Besar!
Balakar (Satuan Khusus Barisan Ansor Serbaguna Penanggulangan Kebakaran)
Balakar adalah satuan yang memiliki tugas dalam hal penanggulangan bahaya kebakaran.