Dikutip Kompas.com, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Herlina Ayu menjelaskan untuk mengurus STNK yang hilang ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi seperti surat kehilangan STNK dari kepolisian, fotokopi e-KTP dan asli, fotokopi STNK jika ada dan BPKB.
Lebih lanjut, Herlina mengatakan jika pemilik kendaraan pun perlu meminta formulir permohonan untuk membuat STNK baru.
Untuk kendaraan yang belum lunas dan BPKB masih ditempat leasing, maka pemilik kendaraan bisa memfotokopi BPKB yang dilegalisir leasing.
“Setelah itu, melakukan pendaftaran di loket Samsat lalu cek fisik kendaraan. Setelah semuanya dilakukan maka akan bisa diterbitkan STNK baru,” ucapnya.
Biaya penerbitan STNK
Adapun biaya yang harus dikeluarkan untuk penerbitan STNK sudah tertuang dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan PP No.5 Tahun 2010, ialah:
- Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum per penerbitan Rp 50.000
- Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih per penerbitan Rp 75.000
- Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) per pengesahan/tahun gratis
Baca Juga: Data Kendaraan Bermotor akan Dihapus, Jasa Raharja Riau: Harus Bayar Pajak!
Langkah-langkah mengurus STNK yang hilang:
Itulah cara urus STNK hilang beserta biaya yang harus dikeluarkanya.
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News