TERBARU! Cara Urus STNK Hilang Beserta Biaya yang Harus Dikeluarkan

25 Oktober 2022 13:15 WIB
Ilustrasi cara urus STNK hilang
Ilustrasi cara urus STNK hilang ( Kompas.com)

Sonora.ID - Begini cara urus STNK hilang beserta biaya yang harus dikeluarkan.

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan salah satu dokumen yang sangat penting sekali untuk dibawa pengguna jalan saat berpergian dengan kendaraan bermotor.

Dalam situasi apapun, pengguna jalan wajib membawa dokumen ini.

Sebab, di dalam STNK kita bisa mengetahui berbagai informasi seperti pendaftaran dan pengesahan kendaraan berdasarkan identitas terdaftar.

Bukan itu saja, STNK pun menjadi dokumen penting yang menandakan bukti sah kepemilikan kendaraan bermotor.

Saking pentingnya dokumen tersebut, tak jarang orang-orang jadi kelabakan ketika STNK yang mereka miliki hilang.

Nah apabila kamu mengalami kejadian yang tidak mengenakan ini, maka tak perlu panik.

Ada beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk membuat surat duplikat yang diterbitkan oleh kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat).

Baca Juga: 3 Cara Melihat Pajak Motor di STNK Secara Online Paling Mudah

Syarat mengurus STNK hilang

Dikutip Kompas.com, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Herlina Ayu menjelaskan untuk mengurus STNK yang hilang ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi seperti surat kehilangan STNK dari kepolisian, fotokopi e-KTP dan asli, fotokopi STNK jika ada dan BPKB.

Lebih lanjut, Herlina mengatakan jika pemilik kendaraan pun perlu meminta formulir permohonan untuk membuat STNK baru.

Untuk kendaraan yang belum lunas dan BPKB masih ditempat leasing, maka pemilik kendaraan bisa memfotokopi BPKB yang dilegalisir leasing.

“Setelah itu, melakukan pendaftaran di loket Samsat lalu cek fisik kendaraan. Setelah semuanya dilakukan maka akan bisa diterbitkan STNK baru,” ucapnya.

Biaya penerbitan STNK

Adapun biaya yang harus dikeluarkan untuk penerbitan STNK sudah tertuang dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan PP No.5 Tahun 2010, ialah:

- Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum per penerbitan Rp 50.000

- Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih per penerbitan Rp 75.000

- Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) per pengesahan/tahun gratis

Baca Juga: Data Kendaraan Bermotor akan Dihapus, Jasa Raharja Riau: Harus Bayar Pajak!

Langkah-langkah mengurus STNK yang hilang:

  1. Kamu bisa membawa kendaraan ke kantor Samsat untuk dilakukan cek fisik. 
  2. Fotokopi hasil tes fisik tersebut dan kemudian isi formulir pendaftaran di loket pendaftaran. 
  3. Pemilik kendaraan bisa datang ke loket untuk mengurus STNK hilang di Samsat. Jangan lupa untuk membawa dokumen persyaratan. 
  4. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. Lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat.
  5. Jika kendaraan masih ada tunggakan pajak tahunan pada pembuatan STNK baru, maka akan dikenakan biaya tambahan sebeasar pajak yang belum terbayarkan. 
  6. Namun jika tidak ada tanggungan, biaya yang dikenakan hanyalah biaya pembuatan STNK baru saja.

 Itulah cara urus STNK hilang beserta biaya yang harus dikeluarkanya.

Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm