Exodus Bar and Diskotik Makassar Beri Klarifikasi, Dituding Beroperasi Tanpa Izin

27 Oktober 2022 20:05 WIB
Konferensi pers Exodus Bar and Diskotik Makassar
Konferensi pers Exodus Bar and Diskotik Makassar ( Sonora.ID)

Dia mengatakan, usaha Bar, diskotik dan klab malam menjadi kewenangan pemerintah provinsi Sulawesi Selatan dan bukan tugas pemerintah kabupaten kota.

"Untuk saat ini AUHM bersama Dinas Pariwisata Provinsi Sulsel masih melakukan koordinasi dan survey ke beberapa usaha yang masuk kategori Bar, Diskotik dan Klab Malam," jelasnya.

Zulkarnaen menambahkan, tahapan saat ini menunggu hasil survey dan peninjauan lapangan dan koordinasi. Hasilnya, menjadi acuan dan kriteria khusus yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Pariwisata serta regulasi terkait lainnya.

"Jadi, sekali lagi kami harap semua pihak bisa bersabar dan tidak terburu-buru menyoroti dan atau melakukan pemeriksaan izin-izin suatu usaha karena memang Penerapan UU Nomor 11/2021 tentang Cipta Kerja dan sejumlah regulasi  turunannya, juga masih berproses terus dan masih dalam tahap sosialisasi hingga 2023 mendatang," tutupnya.

Baca Juga: Wali Kota Tunjuk Zainal Ibrahim Rangkap Jadi Plt Kepala Dishub Makassar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm