Dia mengatakan, usaha Bar, diskotik dan klab malam menjadi kewenangan pemerintah provinsi Sulawesi Selatan dan bukan tugas pemerintah kabupaten kota.
"Untuk saat ini AUHM bersama Dinas Pariwisata Provinsi Sulsel masih melakukan koordinasi dan survey ke beberapa usaha yang masuk kategori Bar, Diskotik dan Klab Malam," jelasnya.
Zulkarnaen menambahkan, tahapan saat ini menunggu hasil survey dan peninjauan lapangan dan koordinasi. Hasilnya, menjadi acuan dan kriteria khusus yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Pariwisata serta regulasi terkait lainnya.
"Jadi, sekali lagi kami harap semua pihak bisa bersabar dan tidak terburu-buru menyoroti dan atau melakukan pemeriksaan izin-izin suatu usaha karena memang Penerapan UU Nomor 11/2021 tentang Cipta Kerja dan sejumlah regulasi turunannya, juga masih berproses terus dan masih dalam tahap sosialisasi hingga 2023 mendatang," tutupnya.
Baca Juga: Wali Kota Tunjuk Zainal Ibrahim Rangkap Jadi Plt Kepala Dishub Makassar