Makassar, Sonora.ID - Tempat hiburan, Exodus memberi klarifikasi mengenai kabar beroperasi tanpa izin.
Manajer, Yoyo mengatakan legalitas usaha yang dimiliki dari pemerintah yaitu bar. Olehnya, beragam tuduhan dari berbagai organisasi masyarakat dianggap tidak berdasar.
"Izin kami ada itu bar, jadi itu tidak benar tuduhan," ujarnya saat ditemui di warung roppang, Jalan Perintis Kemerdekaan.
Dia mengeluhkan lantaran sering didatangi banyak pihak. Tindakan itu merugikan karena mengganggu kenyamanan pengunjung.
"Kami sering didatangi, mereka pertanyakan masalah izin ini sangat mengganggu," jelasnya.
Senada, Legal Advisor Exodus Bar and Diskotik, Iriansyah menilai dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 telah menetapkan jam operasional rumah makan, restoran, kafe dan sejenisnya pukul 18.00 sampai dengan 02.00 waktu setempat.
Baca Juga: Kereta Api di Sulsel Beroperasi Terbatas Akhir November Tahun Ini
"Aturan Inmendagri yang keluar tahun ini sebenarnya sudah tertuang jelas juga dalam surat edaran Wali Kota Makassar. Tapi implementasi aturan ini di lapangan kadang tidak terlalu dipahami aparatur daerah di lapangan. Sehingga sering terjadi miskoordinasi antara aparat pemda dan pengusaha hiburan," kata dia.
Dia berharap aparat pemda di lapangan bisa mengimplementasikan aturan yang baru ini dan membuka iklim usaha hiburan berjalan normal sehingga penerimaan daerah yang cukup besar diperoleh dari pajak usaha hiburan bisa meningkat di Kota Makassar.
"Kami menilai aturan Inmendagri dan Surat edaran Walikota yang baru ini sudah memberikan ruang bagi pelaku usaha hiburan untuk bisa beraktifitas normal. Karena pendapatan daerah dari sektor hiburan juga cukup besar. Bagaimana kami bisa membayar retribusi dan pajak, jika jam operasional kami dibatasi," ucap pria yang akrab disapa Rian ini.
Ditempat yang sama Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Malam (AUHM) Makassar, Zulkarnaen Ali Naru meminta semua pihak bersabar dan menahan diri.
Dia mengatakan, usaha Bar, diskotik dan klab malam menjadi kewenangan pemerintah provinsi Sulawesi Selatan dan bukan tugas pemerintah kabupaten kota.
"Untuk saat ini AUHM bersama Dinas Pariwisata Provinsi Sulsel masih melakukan koordinasi dan survey ke beberapa usaha yang masuk kategori Bar, Diskotik dan Klab Malam," jelasnya.
Zulkarnaen menambahkan, tahapan saat ini menunggu hasil survey dan peninjauan lapangan dan koordinasi. Hasilnya, menjadi acuan dan kriteria khusus yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Pariwisata serta regulasi terkait lainnya.
"Jadi, sekali lagi kami harap semua pihak bisa bersabar dan tidak terburu-buru menyoroti dan atau melakukan pemeriksaan izin-izin suatu usaha karena memang Penerapan UU Nomor 11/2021 tentang Cipta Kerja dan sejumlah regulasi turunannya, juga masih berproses terus dan masih dalam tahap sosialisasi hingga 2023 mendatang," tutupnya.
Baca Juga: Wali Kota Tunjuk Zainal Ibrahim Rangkap Jadi Plt Kepala Dishub Makassar