Fungsi Copyright
Fungsi atau tujuan dari copyright yaitu menghargai seseorang yang telah membuat karya dari pemikirannya sendiri.
Dengan adanya copyright, pencipta bisa melindungi hasil karya mereka dari pencurian maupun menghindari karya tersebut disebarluaskan tanpa izin.
Copyright memiliki durasi hak cipta atas suatu produk. Ketentuan durasi ini berbeda di setiap negara.
Aturan Hukum Copyright
Dilansir dari Hukum Online, jangka waktu perlindungan atas karya cipta diatur dalam Pasal 58 Undang-undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 (UUHC), yaitu berlaku seumur hidup pencipta hingga 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
Oleh sebab itu, penting untuk berpikir kreatif dan inovatif ketika menciptakan suatu produk baru.
Baca Juga: Apa Itu Generasi Sandwich, dan Cara Memutus Rantainya
Produk yang dikenai copyright
Dikutip dari The Balance Small Business, ada beberapa produk yang bisa memiliki aturan copyright. Produk-produk yang dimaksud adalah sebagai berikut.
-Karya tulis, ada banyak jenis karya tulis seperti buku, artikel, puisi, esai, blog, dan lainnya.
Selain itu, hasil tulisan lainnya yang dipublikasikan di online dan digunakan dalam film juga dikenai copyright.
-Konten website, konten website yang dimaksud tidak hanya tulisan melainkan gambar, foto, grafis, hingga layout website juga bisa dikenai copyright.
-Program komputer, Program komputer yang dimaksud adalah semua program yang berhubungan dengan bisnis, individu, dan hiburan.
-Gambar motion dan audio, gambar motion dan audio yang dimaksud seperti film, program televisi, podcast, dan lainnya.
-Musik, biasanya orang menggunakan musik dalam podcast atau karya vlognya. Namun harus diperhatikan copyright sebuah music terlebih dahulu sebelum menggunakannya.
-Karya artistik, ini termasuk lukisan, gambar, patung, peta, grafis, bagan, hingga hasil fotografi.
-Desain artisektur, Karya yang dimaksud antara lain desain bangunan, jembatan, rumah, hingga jalan tol, baik yang digunakan secara pribadi maupun komersial.
Baca Juga: Apa Itu Fae Traps? yang Viral di TikTok