Sonora.ID – Apa itu copyright? Bagi sebagian orang tentu saja sudah tidak asing lagi mendengar istilah tersebut.
Di era digital seperti saat ini, istilah copyright tidak lepas dari berbagai jenis pekerjaan.
Mulai dari mengedit video dan ingin menggunakan musik orang lain ada aturan copyright. Ketika melakukan penelitian juga harus menggunakan sumber dari sebuah buku dan ada aturan copyright.
Lantas, apa itu copyright? Dan apa saja yang bisa dikenai copyright? Simak penjelasannya berikut ini:
Menurut Copyright Alliance, copyright adalah kumpulan hak yang secara otomatis diberikan kepada seorang pencipta karya asli.
Melansir Investopedia, copyright bermakna sama dengan asal katanya, yaitu ‘copy’ yang berarti menyalin dan ‘right’ yang berarti hak. Maka, copyright dapat idefinisikan sebagai hak untuk menyalin.
Dapat disimpulkan pula bahwa copyright mengatur seseorang yang membuat produk orisinal dan siapa pun diberikan otoritas merupakan satu-satu yang memiliki hal untuk mereproduksi karya tersebut.
Hanya pembuat karya aslilah yang boleh menyalin karya memberikan izin kepada orang lain untuk menyalinnya.
Baca Juga: Apa Itu Arti Panggilan Dialihkan saat Menelpon Seseorang?
Fungsi Copyright
Fungsi atau tujuan dari copyright yaitu menghargai seseorang yang telah membuat karya dari pemikirannya sendiri.
Dengan adanya copyright, pencipta bisa melindungi hasil karya mereka dari pencurian maupun menghindari karya tersebut disebarluaskan tanpa izin.
Copyright memiliki durasi hak cipta atas suatu produk. Ketentuan durasi ini berbeda di setiap negara.
Aturan Hukum Copyright
Dilansir dari Hukum Online, jangka waktu perlindungan atas karya cipta diatur dalam Pasal 58 Undang-undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 (UUHC), yaitu berlaku seumur hidup pencipta hingga 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
Oleh sebab itu, penting untuk berpikir kreatif dan inovatif ketika menciptakan suatu produk baru.
Baca Juga: Apa Itu Generasi Sandwich, dan Cara Memutus Rantainya
Produk yang dikenai copyright
Dikutip dari The Balance Small Business, ada beberapa produk yang bisa memiliki aturan copyright. Produk-produk yang dimaksud adalah sebagai berikut.
-Karya tulis, ada banyak jenis karya tulis seperti buku, artikel, puisi, esai, blog, dan lainnya.
Selain itu, hasil tulisan lainnya yang dipublikasikan di online dan digunakan dalam film juga dikenai copyright.
-Konten website, konten website yang dimaksud tidak hanya tulisan melainkan gambar, foto, grafis, hingga layout website juga bisa dikenai copyright.
-Program komputer, Program komputer yang dimaksud adalah semua program yang berhubungan dengan bisnis, individu, dan hiburan.
-Gambar motion dan audio, gambar motion dan audio yang dimaksud seperti film, program televisi, podcast, dan lainnya.
-Musik, biasanya orang menggunakan musik dalam podcast atau karya vlognya. Namun harus diperhatikan copyright sebuah music terlebih dahulu sebelum menggunakannya.
-Karya artistik, ini termasuk lukisan, gambar, patung, peta, grafis, bagan, hingga hasil fotografi.
-Desain artisektur, Karya yang dimaksud antara lain desain bangunan, jembatan, rumah, hingga jalan tol, baik yang digunakan secara pribadi maupun komersial.
Baca Juga: Apa Itu Fae Traps? yang Viral di TikTok