Sehingga ketika memberikan perizinan, pemerintah pusat cukup tinggal membuka tata ruang untuk melihat peruntukannya.
"Nanti ketahuan di situ. Apabila peruntukannya warna kuning bisa. Tapi kalau warna hijau jangan dipaksa karena peruntukannya untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH). Bukan untuk perindustrian ataupun pergudangan," tuturnya.
"Jadi silahkan akses di simtaru.banjarmasinkota.go .id," pungkas Ibnu lagi.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Banjarmasin, Suri Sudarmadiyah menambahkan, bahwa aplikasi SIMTARU ini akan terus diperbaharui sesuai dengan kondisi terkini di Kota Banjarmasin.
"SIMTARU ini sebagai media untuk mempermudah setiap orang yang ingin mengetahui pola ruang Kota Banjarmasin," ujarnya.
Ia pun lantas berharap, sebelum melakukan suatu kegiatan, baik itu untuk usaha maupun pembangunan bisa mengacu SIMTARU. Lalu sisanya tinggal meminta validasi di Dinas PUPR Kota Banjarmasin.
"Tinggal click aplikasinya. Paling tidak satu step lebih cepat jadinya," tutupnya.
Baca Juga: Si Wigas! Jurus Jitu Tekan Angka Stunting di Kota Banjarmasin