Hadits dapat didefinisikan sebagai sabda, perbuatan, dan persetujuan dari Rasulullah SAW semasa hidupnya, demikian dikutip dari Gramedia.
Al-Qur'an dan hadits adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Apabila ada hukum Islam yang tak dijelaskan dalam Al-Qur'an, maka bisa mencarinya di hadits sebagai pedoman berikutnya.
Oleh sebab itulah, hadits merupakan hukum Islam kedua setelah Al-Qur'an.
Ditetapkan oleh ulama Atsar, terdapat beberapa fungsi hadits terhadap Al-Qur'an, meliputi:
Baca Juga: Doa Sebelum Dan Sesudah Adzan
3. Ijma
Ijma' adalah kesepakatan bersama para ulama dalam menetapkan hukum Islam berdasarkan Al-Qur'an dan hadits saat suatu perkara terjadi.
Kesepakatan ini dilakukan dengan cara ijtihad atau usaha sungguh-sungguh lalu dirundingkan dan disepakati hasil ijma yang disebut dengan fatwa.
4. Qiyas
Qiyas digunakan sebagai dasar hukum pada hal-hal yang tidak jelas baik dalam Al-Quran, hadits, dan pendapat maupun ijma ulama.
Adapun empat rukun qiyas yang harus dipenuhi dinukil dari buku Ushul Fiqih oleh Amrullah Hayatudin yaitu:
Nah, itulah tadi sumber hukum Islam yang telah disepakati ulama. Semoga bermanfaat!
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News