Sonora.ID - Ketahui sumber hukum Islam yang telah disepakati ulama lengkap dengan penjelasannya satu per satu.
Islam adalah agama terbesar pertama di Indonesia dan terbesar kedua di seluruh dunia. Dikutip dari Pew Research, pada 2015 saja, 1,8 triliun orang adalah penganut Islam.
Itu artinya, 22% dari populasi saat itu adalah muslim. Dengan angka yang cukup besar tersebut, tentunya dibutuhkan hukum Islam yang kemudian menjadi landasan serta pedoman.
Jumhur atau mayoritas ulama setuju bahwa terdapat secara berurutan, terdapat empat sumber hukum Islam, yakni Al-Qur'an, hadits, Ijma, dan juga Qiyas.
Baca Juga: Larangan Tidur Setelah Ashar Menurut Islam, Benar Bisa Bikin Gila?
Adapun penjelasan hukum Islam dan penjelasannya satu per satu dapat Anda simak di bawah ini.
1. Al-Qur'an
Diketahui melalui karya ilmiah UIN Raden Fatah Palembang, Al-Qur'an adalah kalamullah (perkataan Allah) yang diturunkan kepada Rasulullah tertulis dalam mushhaf, ditukil dari Rasulullah secara mutawatir dan tidak diragukan.
Hukum-hukum yang terkandung dalam Al-Qur'an yakni:
2. Hadits
Hadits dapat didefinisikan sebagai sabda, perbuatan, dan persetujuan dari Rasulullah SAW semasa hidupnya, demikian dikutip dari Gramedia.
Al-Qur'an dan hadits adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Apabila ada hukum Islam yang tak dijelaskan dalam Al-Qur'an, maka bisa mencarinya di hadits sebagai pedoman berikutnya.
Oleh sebab itulah, hadits merupakan hukum Islam kedua setelah Al-Qur'an.
Ditetapkan oleh ulama Atsar, terdapat beberapa fungsi hadits terhadap Al-Qur'an, meliputi:
Baca Juga: Doa Sebelum Dan Sesudah Adzan
3. Ijma
Ijma' adalah kesepakatan bersama para ulama dalam menetapkan hukum Islam berdasarkan Al-Qur'an dan hadits saat suatu perkara terjadi.
Kesepakatan ini dilakukan dengan cara ijtihad atau usaha sungguh-sungguh lalu dirundingkan dan disepakati hasil ijma yang disebut dengan fatwa.
4. Qiyas
Qiyas digunakan sebagai dasar hukum pada hal-hal yang tidak jelas baik dalam Al-Quran, hadits, dan pendapat maupun ijma ulama.
Adapun empat rukun qiyas yang harus dipenuhi dinukil dari buku Ushul Fiqih oleh Amrullah Hayatudin yaitu:
Nah, itulah tadi sumber hukum Islam yang telah disepakati ulama. Semoga bermanfaat!
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News