Langkah berikutnya, saat QR Code dan Registration ID sudah terbit, kunjungi kantor Bea Cukai saat kedatangan ke dalam negeri.
Temui petugas untuk scan QR Code dan pembayaran bea masuk dan pajak sesuai besaran yang ditentukan oleh Bea Cukai.
Saat disetujui, nomor IMEI HP akan terdaftar di Kemenperin dan bisa digunakan di Indonesia.
Terakhir, ada cara cek IMEI HP yang berhasil terdaftar bisa melalui laman https://imei.kemenperin.go.id/ dengan memasukkan 15 digit nomor IMEI tersebut.