Sonora.ID – Berikut ini adalah cara daftar IMEI agar HPmu tidak terblokir. Peraturan ini sudah diterapkan oleh pemerintah sejak tahun 2020.
Pemerintah mencoba meredam peredaran ponsel tanpa izin dengan memberlakukan pemblokiran ponsel black market berdasarkan nomor IMEI ponsel.
Nantinya ponsel yang IMEI-nya tidak terdaftar di Kemenperin akan diblokir jaringan selulernya dan tidak lagi bisa digunakan untuk komunikasi.
Sebagai informasi, daftar nomor IMEI HP ke Bea Cukai berlaku untuk perangkat seluler yang dibeli di luar negeri secara pribadi atau jasa pengiriman.
Berikut ini adalah cara daftar IMEI HP ke Bea Cukai yang harus dipenuhi dengan beberapa syarat berikut.
Baca Juga: Cara Cek IMEI iPhone, iPhone mu Terdaftar atau Tidak Nih? Coba Cek Sekarang!
Syarat pendaftaran IMEI HP ke Bea Cukai
Pengguna wajib memenuhi syarat terlebih dulu untuk ikuti daftar IMEI HP ke Bea Cukai.
Ada beberapa cara daftar IMEI HP ke Bea Cukai, melalui aplikasi dan website.
Cara daftar IMEI HP ke Bea Cukai
Lewat website
Lewat aplikasi
Baca Juga: Kominfo Kirimkan SMS untuk Ponsel Legal, yang Tak Dapat akan Diblokir?
Langkah berikutnya, saat QR Code dan Registration ID sudah terbit, kunjungi kantor Bea Cukai saat kedatangan ke dalam negeri.
Temui petugas untuk scan QR Code dan pembayaran bea masuk dan pajak sesuai besaran yang ditentukan oleh Bea Cukai.
Saat disetujui, nomor IMEI HP akan terdaftar di Kemenperin dan bisa digunakan di Indonesia.
Terakhir, ada cara cek IMEI HP yang berhasil terdaftar bisa melalui laman https://imei.kemenperin.go.id/ dengan memasukkan 15 digit nomor IMEI tersebut.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.