Simak! Berikut Ini Cara Daftar IMEI ke Bea Cukai Agar Tidak Terblokir

1 November 2022 15:35 WIB
Ilustrasi hp, cara daftar IMEI
Ilustrasi hp, cara daftar IMEI ( Istimewa)

Sonora.ID – Berikut ini adalah cara daftar IMEI agar HPmu tidak terblokir. Peraturan ini sudah diterapkan oleh pemerintah sejak tahun 2020.

Pemerintah mencoba meredam peredaran ponsel tanpa izin dengan memberlakukan pemblokiran ponsel black market berdasarkan nomor IMEI ponsel.

Nantinya ponsel yang IMEI-nya tidak terdaftar di Kemenperin akan diblokir jaringan selulernya dan tidak lagi bisa digunakan untuk komunikasi.

Sebagai informasi, daftar nomor IMEI HP ke Bea Cukai berlaku untuk perangkat seluler yang dibeli di luar negeri secara pribadi atau jasa pengiriman.

Berikut ini adalah cara daftar IMEI HP ke Bea Cukai yang harus dipenuhi dengan beberapa syarat berikut.

Baca Juga: Cara Cek IMEI iPhone, iPhone mu Terdaftar atau Tidak Nih? Coba Cek Sekarang!

Syarat pendaftaran IMEI HP ke Bea Cukai

  • Layanan daftar IMEI paling lambat 60 hari setelah kedatangan penumpang.
  • Bawa paspor, tiket pesawat, dan HP yang akan didaftarkan.
  • Bawa QR Code dari website atau mobile Bea Cukai.
  • Jumlah maksimum daftar IMEI adalah dua unit HP per penumpang.
  • Bayar bea masuk dan pajak sesuai varian HP.

Pengguna wajib memenuhi syarat terlebih dulu untuk ikuti daftar IMEI HP ke Bea Cukai.

Ada beberapa cara daftar IMEI HP ke Bea Cukai, melalui aplikasi dan website.

Cara daftar IMEI HP ke Bea Cukai

Lewat website

  • Nah, cara daftar IMEI HP ke Bea Cukai melalui laman resmi ini:
  • Buka laman https://www.beacukai.go.id/register-imei.html pada browser.
  • Masukkan data diri, data penerbangan, dan produk pada Formulir.
  • Masukkan merek dan tipe dari produk.
  • Masukkan nomor IMEI HP tersebut.
  • Unggah surat karantina jika ada. Isi Key Code Captcha.
  • Klik Send.
  • Tunggu QR Code dan Registration ID muncul.

Lewat aplikasi

  • Download Mobile Beacukai di Google Play Store.
  • Login atau Registrasi dengan identitas.
  • Masukkan data diri, penerbangan, serta produk pada Formulir.
  • Masukkan merek dan tipe dari produk.
  • Masukkan nomor IMEI HP tersebut.
  • Klik Complete untuk simpan formulir.
  • Tunggu QR Code dan Registration ID muncul.

Baca Juga: Kominfo Kirimkan SMS untuk Ponsel Legal, yang Tak Dapat akan Diblokir?

Langkah berikutnya, saat QR Code dan Registration ID sudah terbit, kunjungi kantor Bea Cukai saat kedatangan ke dalam negeri.

Temui petugas untuk scan QR Code dan pembayaran bea masuk dan pajak sesuai besaran yang ditentukan oleh Bea Cukai.

Saat disetujui, nomor IMEI HP akan terdaftar di Kemenperin dan bisa digunakan di Indonesia.

Terakhir, ada cara cek IMEI HP yang berhasil terdaftar bisa melalui laman https://imei.kemenperin.go.id/ dengan memasukkan 15 digit nomor IMEI tersebut.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm