“Nanti kamu masih banyak diperiksa ke depan, saya ingatkan Saudara jangan banyak bohong nanti,” tegas hakim.
Di sisi lain, dikutip dari Kompas.com, pihak Kuasa Hukum Keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak pun menegaskan akan melaporkan ART tersebut kepada pihak kepolisian.
Pasalnya, Kamaruddin menilai Susi telah memberikan keterangan palsu saat dihadirkan oleh JPU sebagai saksi untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.
Baca Juga: Episode Baru Kasus Ferdy Sambo: Skenario untuk Lindungi Bharada E