Yang mana dijelaskan membunuh cicak satu kali pukuran akan memdapatkan 100 kebaikan.
مَنْ قَتَلَ وَزَغًا فِى أَوَّلِ ضَرْبَةٍ كُتِبَتْ لَهُ مِائَةُ حَسَنَةٍ وَفِى الثَّانِيَةِ دُونَ ذَلِكَ وَفِى الثَّالِثَةِ دُونَ ذَلِكَ
Artinya, “Barangsiapa yang membunuh cicak sekali pukul, maka dituliskan baginya pahala seratus kebaikan. Barang siapa memukulnya lagi, maka baginya pahala yang kurang dari pahala pertama. Barang siapa memukulnya lagi, maka baginya pahala lebih kurang dari yang kedua,” (HR Muslim).
Jadi cicak menjadi salah satu hewan yang dikatagorikan boleh dibunuh.
Mengapa cicak halal untuk dibunuh dalam islam?
Menurut penjelasan dari IUmam An-Nawawi didalam Syarah Muslimnya cicak yang dimaksud untuk halal di bunuh adalah jenis saamul abrash yang mana dapat mendatangkan banyak kerugian untuk manusia, seperti bisa beresiko menyakiti hingga mendatangkan penyakit.
Membahas lebih lanjut mengenai jenis hewan yang dapat dibunuh Imam Suyuthi membaginya kedalam 4 hal, sebagai berikut :
Baca Juga: 5 Cara Mengusir Cicak yang Berkeliaran di Rumah, DIjamin Kocar-kacir dalam Hitungan Detik!
1. Hewan yang di dalamnya terdapat manfaat dan tidak berbahaya, ia tidak boleh dibunuh.
2. Hewan yang mengandung bahaya di dalamnya dan tidak bermanfaat dianjurkan untuk dibunuh, seperti ular dan binatang berbahaya lainnya.