Hukum Membunuh Cicak di Dalam Ajaran Agama Islam yang Perlu Diketahui

2 November 2022 15:23 WIB
Illustrasi Hukum Membunuh Cicak didalam Islam
Illustrasi Hukum Membunuh Cicak didalam Islam ( Pixabay)

Sonora.ID - Berikut ulasan selengkapnya mengenai "Hukum Membunuh Cicak di Dalam Ajaran Agama Islam yang Perlu Diketahui".

Cicak menjadi salah satu hewan yang keberadannya masih banyak ditemukan disekitaran.

Hewan ini umumnya berada di dinding-dinding rumah dan hidup dengan memakan nyamuk atau hal lainnya.

Cicak dapat berkembang biak dengan cepat dan baik sehingga populasinya saat ini cukup pesat.

Umumnya rumah yang banyak cicak akan cenderung tidak nyaman mulai dari terdengar suara bising dari cicak hingga bau dari feses cicak.

Lantaran menganggu nilai estetik dan dinilai membuat kotor. Maka cicak kerap kali diberantas atau bahkan dibunuh.

Lalu bagaimana hukum membunuh cicak didalam ajaran agama islam?

Baca Juga: Ini Bacaan Doa Ketika Kejatuhan Cicak, Bisa Menjauhkan Seseorang dari Musibah

Melansir dari laman resmi Nahdlatul Ulama (NU), didalam ajaran islam dijelaskan bahwa hukum membunuh cicak dalam Islam adalah sunnah.

Pada kasus ini adapun hukum sunah yang dimaksud mengacu pada beberapa hadis, salah satunya HR Muslim.

Yang mana dijelaskan membunuh cicak satu kali pukuran akan memdapatkan 100 kebaikan.

مَنْ قَتَلَ وَزَغًا فِى أَوَّلِ ضَرْبَةٍ كُتِبَتْ لَهُ مِائَةُ حَسَنَةٍ وَفِى الثَّانِيَةِ دُونَ ذَلِكَ وَفِى الثَّالِثَةِ دُونَ ذَلِكَ

Artinya, “Barangsiapa yang membunuh cicak sekali pukul, maka dituliskan baginya pahala seratus kebaikan. Barang siapa memukulnya lagi, maka baginya pahala yang kurang dari pahala pertama. Barang siapa memukulnya lagi, maka baginya pahala lebih kurang dari yang kedua,” (HR Muslim).

 Jadi cicak menjadi salah satu hewan yang dikatagorikan boleh dibunuh.

Mengapa cicak halal untuk dibunuh dalam islam?

Menurut penjelasan dari IUmam An-Nawawi didalam Syarah Muslimnya cicak yang dimaksud untuk halal di bunuh adalah jenis saamul abrash yang mana dapat mendatangkan banyak kerugian untuk manusia, seperti bisa beresiko menyakiti hingga mendatangkan penyakit.

Membahas lebih lanjut mengenai jenis hewan yang dapat dibunuh Imam Suyuthi membaginya kedalam 4 hal, sebagai berikut :

Baca Juga: 5 Cara Mengusir Cicak yang Berkeliaran di Rumah, DIjamin Kocar-kacir dalam Hitungan Detik!

1. Hewan yang di dalamnya terdapat manfaat dan tidak berbahaya, ia tidak boleh dibunuh.

2. Hewan yang mengandung bahaya di dalamnya dan tidak bermanfaat dianjurkan untuk dibunuh, seperti ular dan binatang berbahaya lainnya.

3. Binatang yang mengandung manfaat di dalamnya dari satu sisi namun berbahaya dari sisi lainnya, seperti burung elang tidak dianjurkan untuk membunuhnya.

4. Binatang yang tidak mempunyai manfaat dan tidak berbahaya, seperti ulat dan jenis serangga, maka tidak diharamkan dan tidak pula dianjurkan untuk membunuhnya.

Adapun beberapa hewan yang kehidupannya dijamin dan dilarang untuk dibunuh.

Menurut pembahasan buku Yuk, Mengenal Hewan Halal & Haram karangan Rian Hidayat, berikut adalah bunyi haditsnya:

“Nabi Muhammad SAW melarang untuk membunuh empat hewan: semut, lebah, burung hud-hud, dan burung shurad.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad)

“Sesungguhnya seorang tabib bertanya kepada Rasulullah SAW, tentang katak untuk keperluan obat, maka Rasulullah melarang membunuhnya.” (HR. An-Nasai)

Rasulullah SAW bersabda, “Berilah keamanan bagi kodok (jangan dibunuh), karena sesungguhnya suaranya yang kalian dengar adalah tasbih, takdis, dan takbir. Sesungguhnya hewan-hewan meminta izin kepada Rabb-Nya untuk memadamkan api dari nabi Ibrahim, maka izinkanlah bagi kodok. Kemudian api menimpanya maka Allah menggantikan untuknya panas api dengan air.” (HR. Al-Baihaqi).

Nah itu tadi hukum membunuh cicak dan beberapa hewan yang kehidupannya dijamin serta dilarang untuk dibunuh.

Baca Juga: Jangan Disepelekan, Ternyata Ini Penyebab Cicak Datang ke Rumah

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm