3. Binatang yang mengandung manfaat di dalamnya dari satu sisi namun berbahaya dari sisi lainnya, seperti burung elang tidak dianjurkan untuk membunuhnya.
4. Binatang yang tidak mempunyai manfaat dan tidak berbahaya, seperti ulat dan jenis serangga, maka tidak diharamkan dan tidak pula dianjurkan untuk membunuhnya.
Adapun beberapa hewan yang kehidupannya dijamin dan dilarang untuk dibunuh.
Menurut pembahasan buku Yuk, Mengenal Hewan Halal & Haram karangan Rian Hidayat, berikut adalah bunyi haditsnya:
“Nabi Muhammad SAW melarang untuk membunuh empat hewan: semut, lebah, burung hud-hud, dan burung shurad.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad)
“Sesungguhnya seorang tabib bertanya kepada Rasulullah SAW, tentang katak untuk keperluan obat, maka Rasulullah melarang membunuhnya.” (HR. An-Nasai)
Rasulullah SAW bersabda, “Berilah keamanan bagi kodok (jangan dibunuh), karena sesungguhnya suaranya yang kalian dengar adalah tasbih, takdis, dan takbir. Sesungguhnya hewan-hewan meminta izin kepada Rabb-Nya untuk memadamkan api dari nabi Ibrahim, maka izinkanlah bagi kodok. Kemudian api menimpanya maka Allah menggantikan untuknya panas api dengan air.” (HR. Al-Baihaqi).
Nah itu tadi hukum membunuh cicak dan beberapa hewan yang kehidupannya dijamin serta dilarang untuk dibunuh.
Baca Juga: Jangan Disepelekan, Ternyata Ini Penyebab Cicak Datang ke Rumah
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.