Sonora.ID - Pemerintah akan segara melaksanakan pendataan awal registrasi sosial ekonomi (Regsosek). Aktivitas itu didasari karena adanya reformasi program perlindungan sosial yang diarahkan kepada perbaikan basis data.
Istilah registrasi sosial ekonomi (Regsosek) mungkin saja masih terdengar asing. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jawa Tengah, Adhi Wiriana menjelaskan bahwa Regsosek merupakan sebuah kegiatan baru. Registrasi sosial ekonomi (Regsosek) adalah kegiatan baru yang juga dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Dikutip dari Bps.go.id, registrasi sosial ekonomi (Regsosek) merupakan sebuah upaya untuk membangun data kependudukan tunggal (satu data). Melalui penggunaan data tunggal, pemerintah dapat melakukan berbagai program secara terintegrasi yang tidak tumpang tindih sehingga lebih efesien.
Disampaikan pada Publisitas Pendataan Awal Registrasi Soisial Ekonomi 2022 Provinsi Jawa Tengah bahwa perlu melakukan perbaikan data sosial ekonomi yang mencakup seluruh penduduk agar bantuan sosial dapat disalurkan tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Baca Juga: Sonora Peduli Stunting Sasar Puskemas Miroto & Kelurahan Sekayu Semarang
Masa dimana ketika harga BBM mengalami peningkatan, bantuan sosial kerap diluncurkan namun ternyata masih banyak masyarakat yang sebenarnya mampu tetapi malah mendapat bantuan dan sebaliknya terdapat masyarakat kategori miskin yang layak menerima bantuan tetapi malahan sulit dan belum mendapat bantuan.
Layaknya definisi Regsosek di atas, secara konkret Regsosek dimaksudkan untuk mendelegasikan bagaimana masyarakat, baik yang miskin maupun yang kaya akan dilakukan pendataan seluruh keluarga agar kedepannya pemerintah memperoleh gambaran dalam melakukan program perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat.
Kegiatan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) ini didasari hukum Pelaksanaan Pendataan Awal Regsosek yaitu Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Badan Pusat Statistik, Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik, dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Demi menyukseskan pelaksaan program Regsosek ditahun 2022 ini, pada tanggal 2 November 2022 lalu Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jawa Tengah melakukan penggelaran aktivitas workshop bersama dengan para wartawan di Gedung BPS Provinsi Jateng tepatnya pada lantai 5 yang ada di jalan Pahlawan nomor 6 Pleburan Semarang.
Baca Juga: Beragam Masjid Bersejarah dan Unik di Kota Semarang
Kegiatan itu dihadiri sekitar 15 wartawan yang berasal dari berbagai media cetak maupun online, TV hingga radio. Regsosek 2022 diselenggarakan tepatnya pada tanggal 15 Oktober sampai 14 November 2022 ini. Program ini memiliki harapan agar yang memperoleh bansos adalah masyarakat yang benar-benar layak menerima bantuan serta terdata dengan baik.
Terdapat pembagian tugas dan kolaborasi dalam pelaksanaan Regsosek ini dengan pendataan yang berkoordinasi bersama Penyelenggara Satu Data Indonesia, termasuk didalamnya yaitu Kementrian /lembaga yang di dalamnya ada gugus tugas yaitu Kementerian PPN / Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa PDTT, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Badan Pusat Statistik (BPS).
Adhi Wiriawan mengatakan sudah seharusnya pihak darinya berkolaborasi dengan pers untuk menyampaikan informasi ini ke media.
Peran wartawan diharapkan bisa mengolah informasi mengenai Regsosek sesuai dengan faktanya sehingga dapat tersampaikan dengan baik dan juga pers diharapkan bisa mensosialisasikan terkait pendataan petugas Regsosek tersebut kepada masyarakat.
Baca Juga: Rescue Reptile Semarang Bersedia Membantu Warga dari Ancaman Hewan Berbahaya