Jika Anda ingin mencoba cek akta kelahiran melalui kode QR berikut ini langkahnya.
Aktifkan fitur kode QR di ponsel.
Hubungkan dengan laman www.dukcapil.kemendagri.go.id.
Akta kelahiran yang asli akan ditandai dengan tanda centang warna hijau. Namun apabila dokumen tersebut palsu, tanda yang muncul berupa tanda centang warna merah.
2. Melalui Website
Buka browser di ponsel atau komputer.
Masuk ke situs resmi Dukcapil domisili Anda.
Pilih menu Akta Kelahiran.
Isi NIK di kolom yang disediakan.
Situs akan menampilkan data akta kelahiran.
3. Melalui E-mail
Buka aplikasi email di ponsel atau komputer.
Login dengan menggunakan akun Google.
Pilih menu Kirim Email
Kirim email ke callcenter.dukcapil@gmail.com dengan subject email Cek Akta Kelahiran.
Di bagian isi, sampaikan maksud dan tujuan ingin mengecek akta kelahiran serta cantumkan nama dan NIK.
Kirim email dan tunggu balasan dalam waktu 1x24 jam.
Itulah beberapa cara untuk cek akta kelahiran secara online yang dapat Anda coba. Semoga bermanfaat.