Sonora.ID - Kini Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri telah memberikan kemudahan bagi masyarakat Indonesia dalam hal pelayanan dokumen administrasi kependudukan dengan adanya inovasi cek dan cetak mandiri dari rumah.
Dokumen–dokumen kependudukan yang kini bisa dicek dan cetak mandiri dari rumah salah satunya adalah akta kelahiran.
Sekarang, Anda tidak perlu lagi mengeluarkan banyak tenaga dan meluangkan waktu untuk datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Untuk hanya sekadar mengecek akta kelahiran Anda pun kini dapat melakukannya melalui website, e-mail hingga melalui kode QR.
Bagaimana ya caranya?
Anda tidak perlu khawatir. Ternyata caranya cukup mudah untuk dilakukan. Anda pun dapat menyimak beberapa cara cek akta kelahiran secara online di bawah ini.
Baca Juga: Syarat dan Cara Membuat KTP Online Untuk Kamu yang Sudah 17 Tahun!
1. Melalui Kode QR
Kode QR merupakan tanda tangan elektronik sebagai tanda keaslian data serta pengganti tanda tangan dan cap basah.
Kode QR ini terletak di pojok kanan bawah dari dokumen akta kelahiran yang telah dicetak.
Jika Anda ingin mencoba cek akta kelahiran melalui kode QR berikut ini langkahnya.
Akta kelahiran yang asli akan ditandai dengan tanda centang warna hijau. Namun apabila dokumen tersebut palsu, tanda yang muncul berupa tanda centang warna merah.
2. Melalui Website
3. Melalui E-mail
Itulah beberapa cara untuk cek akta kelahiran secara online yang dapat Anda coba. Semoga bermanfaat.
Baca Juga: Foto Buku Nikah: Syarat dan Tips Lengkapnya yang Perlu Kamu Tahu
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.