"Untuk itu, kami secara resmi telah meminta permohonan penundaan eksekusi atas Putusan Nomor 1741 K/Pdt/2022 jo. 273/Pdt/2021/ PT.Bdg jo. 65/Pdt.G/2020/PN.Bdg terkait eksekusi aset KAI di Jl. Elang, Kelurahan Garuda, Kota Bandung. Permohonan itu disampaikan oleh Kuasa hukum KAI kepada Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus pada Selasa 25 Oktober 2022 lalu," jelas Joni.
Baca Juga: Beralih ke Siaran TV Digital, Kota Bandung Dapat 49 Ribu STB
Joni memaparkan, adanya rencana eksekusi dari PN Bandung tidak hanya merugikan negara melainkan juga masyarakat, karena pada lahan tersebut telah berdiri berbagai fasilitas umum dan fasilitas sosial.
"Ada 185 rumah perusahaan dan 4 mess dinas yang saat ini digunakan oleh 88 pensiunan, 51 janda atau duda pensiunan, serta 8 masyarakat umum," papar Joni.
"Pada lahan tersebut juga terdapat sejumlah sekolah dengan berbagai jenjang yaitu PAUD, TPA yg dikelola oleh DKM Masjid Garuda dan juga TK, SD, SMP, dan SMA yang berada di bawah Yayasan Wanita Kereta Api (YWKA) yang mana bangunan YWKA sendiri berdiri sejak Tahun 1960," kata Joni menambahkan.
KAI berharap adanya kebijakan dari Ketua Pengadilan Negeri Bandung dengan adanya dinamika ini seperti proses PK, warga yang bermukim, dan masih berlangsungnya proses belajar mengajar di sekolah YWKA.
"Semoga rencana proses eksekusi aset tersebut dapat ditunda sampai dengan adanya putusan PK dari Mahkamah Agung," pungkas Joni.
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News