Bandung, Sonora.ID - Kisruh sengketa lahan kembali melanda PT Kereta Api Indonesia (KAI). Dimana salah satu aset tanah yang sudah dimiliki PT KAI selama 69 tahun, seluas 76.093 meter persegi yang terletak di Jalan Elang Kelurahan Garuda Kota Bandung, sejak 25 Oktober 2022 diminta oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk segera dikosongkan.
"Kami tengah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Kami yakin bahwa aset berupa lahan yang di atasnya terdapat sekolah, adalah aset perusahaan sebagaimana bukti kepemilikan yang sah dimiliki perusahaan,” tegas VP Public Relations KAI Joni Martinus saat jumpa pers di SMA Yayasan Wanita Kereta Api (YWKA) Jl. Elang Bandung, Jumat (4/11/2022).
"Yang pasti KAI terus mengupayakan berbagai langkah hukum demi menjaga aset negara yang diamanahkan kepada KAI. KAI berkomitmen untuk selalu menjaga seluruh aset yang dimiliki perusahaan agar dapat terus memberikan manfaat bagi KAI dan masyarakat luas," tegasnya lagi.
Lebih lanjut Joni mengatakan, keberadaan lahan tersebut merupakan hasil tukar guling (ruislag) dengan Pemerintah Kota Bandung pada tahun 1951.
"Lahan seluas 76 ribu meter persegi itu kami miliki sejak tahun 1951. Dulu itu bermula dari adanya tukar guling aset antara KAI dengan Pemerintah Kota Bandung," kata Joni.
Baca Juga: Kisruh Sengketa Lahan, Bandung Zoological Garden Akan Gugat Pemkot Bandung
"Bukti kami kuat. Kami memiliki dokumen Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Sementara Kota Besar Bandung No. 7890/51 tanggal 28 Juni 1951 dan Surat Keptusan DPRD Kota Bandung No. 6563/71 tanggal 13 Mei 1971 perihal Tukar Menukar Tanah antara Kotamadya Bandung dengan Perusahaan Negara Kereta Api (PNKA) atau yang saat ini telah menjadi KAI," papar Joni.
Diketahui, sengketa ini bermula pada tahun 2020 saat ada pihak yang mengaku sebagai ahli waris dari aset tersebut dan ingin merebutnya dari KAI.
"Tidaklah mungkin Pemerintah Kota Bandung melakukan Ruislag atau tukar guling dengan memberikan asetnya yang diperoleh secara melawan hukum sehingga merugikan KAI di kemudian hari," tutur Joni.
"KAI menyayangkan adanya pihak-pihak yang ingin menguasai aset perusahaan, padahal sejak 1951 aset tersebut dikuasai dan dikelola oleh KAI yang sudah memiliki Sertipikat Hak Pakai pada 1988, lalu tiba-tiba di 2020, atau 69 tahun kemudian, ada pihak yang ingin merebutnya dengan mengaku ahli waris," beber Joni.
"Untuk itu, kami secara resmi telah meminta permohonan penundaan eksekusi atas Putusan Nomor 1741 K/Pdt/2022 jo. 273/Pdt/2021/ PT.Bdg jo. 65/Pdt.G/2020/PN.Bdg terkait eksekusi aset KAI di Jl. Elang, Kelurahan Garuda, Kota Bandung. Permohonan itu disampaikan oleh Kuasa hukum KAI kepada Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus pada Selasa 25 Oktober 2022 lalu," jelas Joni.
Baca Juga: Beralih ke Siaran TV Digital, Kota Bandung Dapat 49 Ribu STB
Joni memaparkan, adanya rencana eksekusi dari PN Bandung tidak hanya merugikan negara melainkan juga masyarakat, karena pada lahan tersebut telah berdiri berbagai fasilitas umum dan fasilitas sosial.
"Ada 185 rumah perusahaan dan 4 mess dinas yang saat ini digunakan oleh 88 pensiunan, 51 janda atau duda pensiunan, serta 8 masyarakat umum," papar Joni.
"Pada lahan tersebut juga terdapat sejumlah sekolah dengan berbagai jenjang yaitu PAUD, TPA yg dikelola oleh DKM Masjid Garuda dan juga TK, SD, SMP, dan SMA yang berada di bawah Yayasan Wanita Kereta Api (YWKA) yang mana bangunan YWKA sendiri berdiri sejak Tahun 1960," kata Joni menambahkan.
KAI berharap adanya kebijakan dari Ketua Pengadilan Negeri Bandung dengan adanya dinamika ini seperti proses PK, warga yang bermukim, dan masih berlangsungnya proses belajar mengajar di sekolah YWKA.
"Semoga rencana proses eksekusi aset tersebut dapat ditunda sampai dengan adanya putusan PK dari Mahkamah Agung," pungkas Joni.
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News