- KTP-el orang tua/wali/pelapor; atau
-Paspor bagi WNI bukan penduduk dan orang asing.
-Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data Kelahiran (SPTJM), bagi yang tidak memiliki surat keterangan kelahiran dari dokter, bidan, atau penolong kelahiran.
- SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami-Istri (bagi yang tidak memiliki akta perkawinan, sudah berstatus kawin di dalam Kartu Keluarga dan sudah terstruktur suami-istri-anak di dalam Kartu Keluarga)
Baca Juga: Syarat dan Cara Membuat KTP Online Untuk Kamu yang Sudah 17 Tahun!
Cara membuat akta kelahiran online
DIkutip dari Permendagri Nomor 9 tahun 2016, berikut ini cara membuat akta kelahiran secara online:
Daftar akun terlebih dahulu
-Daftar akun terlebih dahulu melalui https://demo.dukcapil.online/register
-Masukkan dan unggah data pribadi seperti nama lengkap, nomor KTP, KK, nomor Whatsapp, foto KTP dan lain-lain.