Cara Membuat Akta Kelahiran Online Tanpa Ribet, Lengkap dengan Syaratnya!

7 November 2022 12:00 WIB
Ilustrasi akta kelahiran
Ilustrasi akta kelahiran ( Tribunnews.com)

Sonora.ID – Berikut ini cara membuat akta kelahiran online, lengkap dengan syarat-syaratnya.

Akta kelahiran sendiri merupakan salah satu dokumen penting yang dibuat setiap Warga Negara Indonesia (WNI).

Sebab, akta kelahiran menjadi dokumen penting yang berisi identitas bayi yang baru dilahirkan lengkap dengan identitas orangtuanya.

Tak perlu ribet datang ke kantor pelayanan publik, pembuatan akta kelahiran pun bisa dilakukan melalui online.

Pada artikel kali ini akan menjelaskan cara membuat akta kelahiran online, yuk simak:

Syarat membuat akta kelahiran online

Berikut ini syarat untuk membuat akta kelahiran online tanpa ribet harus mengantre, yuk simak:

-Surat keterangan lahir dari dokter, bidan, atau penolong kelahiran.

-Akta nikah atau kutipan akta perkawinan.

-KK di mana penduduk akan didaftarkan sebagai anggota keluarga.

- KTP-el orang tua/wali/pelapor; atau

-Paspor bagi WNI bukan penduduk dan orang asing.

-Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data Kelahiran (SPTJM), bagi yang tidak memiliki surat keterangan kelahiran dari dokter, bidan, atau penolong kelahiran.

- SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami-Istri (bagi yang tidak memiliki akta perkawinan, sudah berstatus kawin di dalam Kartu Keluarga dan sudah terstruktur suami-istri-anak di dalam Kartu Keluarga)

Baca Juga: Syarat dan Cara Membuat KTP Online Untuk Kamu yang Sudah 17 Tahun!

Cara membuat akta kelahiran online

DIkutip dari Permendagri Nomor 9 tahun 2016, berikut ini cara membuat akta kelahiran secara online:

Daftar akun terlebih dahulu

-Daftar akun terlebih dahulu melalui https://demo.dukcapil.online/register

-Masukkan dan unggah data pribadi seperti nama lengkap, nomor KTP, KK, nomor Whatsapp, foto KTP dan lain-lain.

-Jika sudah lengkap, klik ‘kirim data pendaftaran user baru’.

Apabila sudah memiliki akun

-Jika sudah memiliki akun, buka alamat berikut https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/web/

-Setelah itu klik ‘masuk’.

-Lalu masukkan NIK dan password kamu.

Isi formular dan unggah bekas persyaratan

Pada halaman berikutnya, kamu akan diminta untuk mengisi dan mengunggah kembali beberapa persyaratan.

Baca Juga: Jangan Sampai Telat! Ini Cara Mudah dan Syarat Perpanjangan SIM

Terima bukti permohonan

Setelah mengisi formulir aplikasi pencatatan kelahiran dan melengkapi persyaratan, kamu akan mendapatkan tanda bukti permohonan.

Tunggu verifikasi dan validasi

Petugas akan memverifikasi dan memvalidasi data kamu terlebih dahulu dengan basis data atau biodata yang tersimpan dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Petugas menerbitkan register akta kelahiran

Selanjutnya, setelah melakukan verifikasi dan validasi, pejabat pencatatan sipil akan menandatangani dan menerbitkan register akta kelahiran.

Kutipan akta kelahiran dibubuhi tanda tangan elektronik

Pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana lantas membubuhkan tanda tangan elektronik pada kutipan akta kelahiran.

Pemberitahuan melalui email

Petugas mengirimkan pemberitahuan melalui surat elektronik kepada pemohon.

Cetak mandiri akta kelahiran

Pemohon dapat mencetak kutipan akta kelahiran yang telah ditandatangani secara elektronik oleh pejabat pencatatan sipil.

Baca Juga: Cara Cek Akta Kelahiran Online Melalui Website, Email, dan Kode QR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm