Sonora.ID – Berikut ini cara membuat akta kelahiran online, lengkap dengan syarat-syaratnya.
Akta kelahiran sendiri merupakan salah satu dokumen penting yang dibuat setiap Warga Negara Indonesia (WNI).
Sebab, akta kelahiran menjadi dokumen penting yang berisi identitas bayi yang baru dilahirkan lengkap dengan identitas orangtuanya.
Tak perlu ribet datang ke kantor pelayanan publik, pembuatan akta kelahiran pun bisa dilakukan melalui online.
Pada artikel kali ini akan menjelaskan cara membuat akta kelahiran online, yuk simak:
Syarat membuat akta kelahiran online
Berikut ini syarat untuk membuat akta kelahiran online tanpa ribet harus mengantre, yuk simak:
-Surat keterangan lahir dari dokter, bidan, atau penolong kelahiran.
-Akta nikah atau kutipan akta perkawinan.
-KK di mana penduduk akan didaftarkan sebagai anggota keluarga.
- KTP-el orang tua/wali/pelapor; atau
-Paspor bagi WNI bukan penduduk dan orang asing.
-Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data Kelahiran (SPTJM), bagi yang tidak memiliki surat keterangan kelahiran dari dokter, bidan, atau penolong kelahiran.
- SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami-Istri (bagi yang tidak memiliki akta perkawinan, sudah berstatus kawin di dalam Kartu Keluarga dan sudah terstruktur suami-istri-anak di dalam Kartu Keluarga)
Baca Juga: Syarat dan Cara Membuat KTP Online Untuk Kamu yang Sudah 17 Tahun!
Cara membuat akta kelahiran online
DIkutip dari Permendagri Nomor 9 tahun 2016, berikut ini cara membuat akta kelahiran secara online:
Daftar akun terlebih dahulu
-Daftar akun terlebih dahulu melalui https://demo.dukcapil.online/register
-Masukkan dan unggah data pribadi seperti nama lengkap, nomor KTP, KK, nomor Whatsapp, foto KTP dan lain-lain.
-Jika sudah lengkap, klik ‘kirim data pendaftaran user baru’.
Apabila sudah memiliki akun
-Jika sudah memiliki akun, buka alamat berikut https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/web/
-Setelah itu klik ‘masuk’.
-Lalu masukkan NIK dan password kamu.
Isi formular dan unggah bekas persyaratan
Pada halaman berikutnya, kamu akan diminta untuk mengisi dan mengunggah kembali beberapa persyaratan.
Baca Juga: Jangan Sampai Telat! Ini Cara Mudah dan Syarat Perpanjangan SIM
Terima bukti permohonan
Setelah mengisi formulir aplikasi pencatatan kelahiran dan melengkapi persyaratan, kamu akan mendapatkan tanda bukti permohonan.
Tunggu verifikasi dan validasi
Petugas akan memverifikasi dan memvalidasi data kamu terlebih dahulu dengan basis data atau biodata yang tersimpan dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Petugas menerbitkan register akta kelahiran
Selanjutnya, setelah melakukan verifikasi dan validasi, pejabat pencatatan sipil akan menandatangani dan menerbitkan register akta kelahiran.
Kutipan akta kelahiran dibubuhi tanda tangan elektronik
Pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana lantas membubuhkan tanda tangan elektronik pada kutipan akta kelahiran.
Pemberitahuan melalui email
Petugas mengirimkan pemberitahuan melalui surat elektronik kepada pemohon.
Cetak mandiri akta kelahiran
Pemohon dapat mencetak kutipan akta kelahiran yang telah ditandatangani secara elektronik oleh pejabat pencatatan sipil.
Baca Juga: Cara Cek Akta Kelahiran Online Melalui Website, Email, dan Kode QR