-Jika sudah lengkap, klik ‘kirim data pendaftaran user baru’.
Apabila sudah memiliki akun
-Jika sudah memiliki akun, buka alamat berikut https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/web/
-Setelah itu klik ‘masuk’.
-Lalu masukkan NIK dan password kamu.
Isi formular dan unggah bekas persyaratan
Pada halaman berikutnya, kamu akan diminta untuk mengisi dan mengunggah kembali beberapa persyaratan.
Baca Juga: Jangan Sampai Telat! Ini Cara Mudah dan Syarat Perpanjangan SIM
Terima bukti permohonan
Setelah mengisi formulir aplikasi pencatatan kelahiran dan melengkapi persyaratan, kamu akan mendapatkan tanda bukti permohonan.
Tunggu verifikasi dan validasi
Petugas akan memverifikasi dan memvalidasi data kamu terlebih dahulu dengan basis data atau biodata yang tersimpan dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Petugas menerbitkan register akta kelahiran
Selanjutnya, setelah melakukan verifikasi dan validasi, pejabat pencatatan sipil akan menandatangani dan menerbitkan register akta kelahiran.
Kutipan akta kelahiran dibubuhi tanda tangan elektronik
Pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana lantas membubuhkan tanda tangan elektronik pada kutipan akta kelahiran.
Pemberitahuan melalui email
Petugas mengirimkan pemberitahuan melalui surat elektronik kepada pemohon.
Cetak mandiri akta kelahiran
Pemohon dapat mencetak kutipan akta kelahiran yang telah ditandatangani secara elektronik oleh pejabat pencatatan sipil.
Baca Juga: Cara Cek Akta Kelahiran Online Melalui Website, Email, dan Kode QR