Adapun informasi lainnya dikutip dari NU Jatim, menjual kucing hias atau ras seperti persia dan anggora juga diperbolehkan sebab memenuhi fiqih jual beli barang yang telah disebutkan di atas.
فَذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ مِنَ الْحَنَفِيَّةِ وَالْمَالِكِيَّةِ وَالشَّافِعِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ إِلَى أَنَّ بَيْعَ الْهِرَّةِ جَائِزٌ لأنَّهَا طَاهِرَةٌ وَمُنْتَفَعٌ بِهَا وَوُجِدَ فِيهَا جَمِيعُ شُرُوطِ الْبَيْع، فَجَازَ بَيْعُهَا
Artinya, "Mayoritas ulama fiqih bermadzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali berpendapat bahwa praktik jual kucing itu boleh karena kucing itu suci dan dapat diambil manfaatnya. Padanya juga terdapat semua syarat transaksi penjualan sehingga boleh menjualnya," (Al-Mausuatul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah).
Baca Juga: Hukum Membunuh Cicak di Dalam Ajaran Agama Islam yang Perlu Diketahui
Untuk menguatkan pendapat tersebut, ada pula fatwa dari Imam An-Nawawi yang menyebut menjual kucing adalah praktik yang diperbolehkan.
يصح بيع الهرة والقرد لأنهما طاهران منتفع بهما جامعان شروط المبيع
Artinya:
"Praktik jual beli kucing dan kera tetap sah karena keduanya suci dan termasuk barang bermanfaat serta memenuhi syarat produk." (Imam An-Nawawi, Fatawal Imam an-Nawawi, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 2018 M/1439 H], halaman 76).
Jadi, pada intinya, hukum jual beli kucing dalam Islam adalah diperbolehkan dan halal selama kucing tersebut bukanlah kucing liar atau hasil curian.
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.