Sonora.ID - Selama ini, masih banyak simpang siur mengenai pertanyaan tentang apa hukum jual beli kucing dalam Islam?
Pasalnya, banyak yang mengatakan bahwa memperjualbelikan kucing itu haram sementara yang lain memperbolehkannya.
Dikutip dari sebuah karya ilmiah dari Universitas Raden Intan, dalam hukum fiqih Islam, syarat dari produk dalam akad jual beli adalah:
Baca Juga: 4 Sumber Hukum Islam yang Telah Disepakati Ulama, Lengkap Penjelasan
Dilansir dari laman NU Online, ulama yang mengatakan bahwa kucing haram untuk dijual berpegang teguh pada hadits berikut ini.
عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ، قَالَ: سَأَلْتُ جَابِرًا عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ، فَقَالَ: زَجَرَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ --رواه مسلم
Artinya:
“Dari Abi az-Zubair ra ia berkata, saya bertanya kepada Jabir ra tentang hasil penjualan anjing dan kucing. Lantas Zabir ra pun menjawab, bahwa Rasulullah melarang hal tersebut”. (H.R.Muslim)
Di sisi lain, sebagian besar ulama berpendapat bahwa hukum jual beli kucing adalah boleh selama kucing tersebut adalah kucing peliharaan sendiri dan bukan kucing liar atau hasil curian.
وَيَجُوزُ بَيْعُ الْهِرَّةِ الْأَهْلِيَّةِ وَالنَّهْيُ عن ثَمَنِ الْهِرَّةِ كَمَا في مُسْلِمٍ مُتَأَوَّلٌ أَيْ مَحْمُولٌ على الْوَحْشِيَّةِ إذْ لَيْسَ فِيهَا مَنْفَعَةُ اسْتِئْنَاسِ وَلَا غَيْرُهُ أو الْكَرَاهَةُ فيه
Artinya:
“Dan boleh jual-beli kucing. Sedang larangan dari (mengambil) hasil penjualan kucing sebagaimana hadits yang terdapat dalam Shahih Muslim itu ditakwil artinya ditafsirkan bahwa yang dimaksud kucing tersebut adalah kucing liar. Karena tidak ada manfaat penghibur dan selainnya. Atau yang yang dimaksud larangan itu adalah makruh tahzih” (Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Bairut-Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, cet ke-1, 1422 H/2000 M, juz, 2, h. 31)
Adapun informasi lainnya dikutip dari NU Jatim, menjual kucing hias atau ras seperti persia dan anggora juga diperbolehkan sebab memenuhi fiqih jual beli barang yang telah disebutkan di atas.
فَذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ مِنَ الْحَنَفِيَّةِ وَالْمَالِكِيَّةِ وَالشَّافِعِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ إِلَى أَنَّ بَيْعَ الْهِرَّةِ جَائِزٌ لأنَّهَا طَاهِرَةٌ وَمُنْتَفَعٌ بِهَا وَوُجِدَ فِيهَا جَمِيعُ شُرُوطِ الْبَيْع، فَجَازَ بَيْعُهَا
Artinya, "Mayoritas ulama fiqih bermadzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali berpendapat bahwa praktik jual kucing itu boleh karena kucing itu suci dan dapat diambil manfaatnya. Padanya juga terdapat semua syarat transaksi penjualan sehingga boleh menjualnya," (Al-Mausuatul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah).
Baca Juga: Hukum Membunuh Cicak di Dalam Ajaran Agama Islam yang Perlu Diketahui
Untuk menguatkan pendapat tersebut, ada pula fatwa dari Imam An-Nawawi yang menyebut menjual kucing adalah praktik yang diperbolehkan.
يصح بيع الهرة والقرد لأنهما طاهران منتفع بهما جامعان شروط المبيع
Artinya:
"Praktik jual beli kucing dan kera tetap sah karena keduanya suci dan termasuk barang bermanfaat serta memenuhi syarat produk." (Imam An-Nawawi, Fatawal Imam an-Nawawi, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 2018 M/1439 H], halaman 76).
Jadi, pada intinya, hukum jual beli kucing dalam Islam adalah diperbolehkan dan halal selama kucing tersebut bukanlah kucing liar atau hasil curian.
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.