Banyak yang Rusak, Asrama Mahasiswa Kalsel Diharapkan Segera Dibenahi

8 November 2022 17:20 WIB
Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Selatan, Muhammad Lutfi Saifuddin
Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Selatan, Muhammad Lutfi Saifuddin ( Smart Banjarmasin/Eva)

Untuk itu, pihaknya berharap dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dapat menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mengatur tentang syarat penghuni asrama mahasiswa.

Baca Juga: Habitat Asal Terganggu, 27 Ekor Bekantan Diserahkan ke BKSDA Kalsel

Sehingga peruntukannya sebagai tempat tinggal mahasiswa banua yang menempuh pendidikan tinggi di luar daerah dapat benar-benar dijalankan.

“Selain itu, mungkin seharusnya ada satu orang yang ditunjuk di tiap asrama atau tiap kota untuk jadi pengawas atau pengelola asrama, sehingga dapat dirawat dan diawasi dengan baik,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kalimantan Selatan, Supian HK, melakukan peninjauan langsung di asrama mahasiswa yang ada di Semarang, Jawa Tengah.

Hasilnya, kondisi asrama dinilai sangat tidak layak huni dan perlu perbaikan dengan segera. Apalagi dari lima kamar yang tersedia, hanya satu kamar yang dapat ditempati.

Sementara dari fisik bangunan, kerusakan terlihat jelas yang mengganggu kenyamanan para penghuni asrama, seperti plafon yang bolong hingga sarana lainnya yang sudah seharusnya dapat perbaikan.

Baca Juga: Pengawasan Lemah, Kementerian ESDM Didesak Mendata Tambang di Kalsel

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm