Argumen
Amnesty Indonesia mencatat terdapat 52 negara termasuk Indonesia yang masih menerapkan praktik hukuman mati.
Indonesia telah mencetak angka vonis hukuman mati tertinggi dalam enam tahun terakhir. Sebanyak 96 vonis hukuman mati dijatuhkan dari awal tahun sampai Oktober 2020, melebihi jumlah tahun lalu.
Hukuman mati tidak akan menghilangkan atau menurunkan angka terorisme. Sebaliknya, kebencian akan semakin mengakar pada kelompok atau pengikutnya.
Kebencian tersebut akan sulit hilang bila terjadi pelanggaran hak dasar manusia, yaitu hak hidup.
Perlu proses panjang melakukan perubahan dari segi politik, ekonomi, sosial, budaya, dan berbagai aspek untuk memerangi terorisme.
Simpulan
Memutus rantai terorisme tidak dapat dilakukan dengan cara singkat seperti mengeksekusi mati terpidana terorisme. Maka, saya tidak sepakat dengan hukuman mati.
Baca Juga: Teks Amanat Pembina Upacara Hari Pahlawan Tahun 2022 Singkat dan Resmi
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.