Baca Juga: Wujudkan Pelayanan Publik Berkualitas, CPNS di Lingkungan Pemkab Landak Ikuti Pelatihan Dasar
Ia juga mengingatkan para Kepala Desa dalam pengelolaan dana-dana yang masuk ke desa harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan.
"Harmonisasi dan koordinasi yang baik antara OPD teknis di tingkat kabupaten, kecamatan dan desa sangat diperlukan dalam proses ini, melalui prosedur dan pengaturan yang tepat, penyelarasan pelaksanaan kegiatan pembangunan di desa dengan kebijakan yang berlaku, akan turut menciptakan sinergitas pelaksanaan pembangunan di kabupaten landak," tuturnya.
Terkait pengelolaan aset desa, Vinsensius meminta agar menjadi perhatian bagi pemerintah desa, harus dilaksanakan berdasarkan fungsional, kepastian hukum, transparansi, asas efisien, akuntabilitas dan kepastian nilai, karena dengan adanya perubahan kepemimpinan di beberapa desa hasil Pilkades serentak tahun 2022, serah terima aset desa hendaknya sudah dilakukan secara baik dan benar, dengan memperhatikan kebenaran data yang tercantumkan dalam berita acara.
"Kepada OPD teknis terkait di tingkat kabupaten dan kecamatan, agar terus menciptakan kerjasama dan koordinasi yang baik, bersinergi dalam melakukan pembinaan kepada pemerintah desa. Selain itu kepada APIP kabupaten dan camat agar memperkuat fungsi pengawasan sebagai upaya mewujudkan transparansi, akuntabilitas, tertib dan disiplin anggaran serta partisipasi dalam pengelolaan keuangan desa sekaligus pencegahan dini atas penyalahgunaan keuangan desa," tutup Vinsensius.