Sonora.ID - Pemerintah Kabupaten Landak melelui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa menggelar bimbingan teknis penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2023.
Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Landak Vinsensius, di Aula Kantor Bappeda Landak, Rabu, (09/11).
Dalam kesempatan tersebut, Vinsensius menyampaikan bahwa pembangunan desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui penyediaan pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
"Sebagai konsekuensinya, pemerintah desa diharapkan menjadi lebih mandiri dalam mengelola pemerintahan dan sumber daya yang dimiliki, yang dimulai dari perencanaan hingga pelaksanaannya, termasuk didalamnya pengelolaan keuangan dan kekayaan milik desa," ujar Vinsensius.
Baca Juga: Karolin Minta Tumpang Negeri Masuk Kalender Event Tetap Kebudayaan Kalimantan Barat
Ia menyebut bahwa dalam membangun kemandirian desa dalam kerangka desa membangun, dimulai dari proses perencanaan desa yang baik, dan diikuti dengan tatakelola yang baik pula.
"Saya ingin menegaskan bahwa pembangunan yang efektif bukanlah semata-mata karena adanya kesempatan, melainkan merupakan hasil dari penentuan pilihan-pilihan prioritas kegiatan, bukan hasil coba-coba, tetapi adalah akibat perencanaan yang baik. Oleh karena itu pemerintah desa harus bisa menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahannya, dimana semua akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa harus dapat dipertanggungjawabkan," tegas Vinsensius.
Ia juga meminta kepada pemerintah desa, untuk terus berupaya meningkatkan kualitas aparaturnya.
Upaya tersebut dapat dilakukan antara lain dengan mengalokasikan anggaran untuk peningkatan kapasitas aparatur desa sebagai salah satu prioritas penganggaran dalam penyusunan rancangan APBD Tahun 2023.
"Aparatur desa yang berkualitas akan sangat mempengaruhi kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelayanan publik kepada masyarakatnya, sehingga kehadiran pemerintah desa dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat," ucapnya.
Baca Juga: Wujudkan Pelayanan Publik Berkualitas, CPNS di Lingkungan Pemkab Landak Ikuti Pelatihan Dasar
Ia juga mengingatkan para Kepala Desa dalam pengelolaan dana-dana yang masuk ke desa harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan.
"Harmonisasi dan koordinasi yang baik antara OPD teknis di tingkat kabupaten, kecamatan dan desa sangat diperlukan dalam proses ini, melalui prosedur dan pengaturan yang tepat, penyelarasan pelaksanaan kegiatan pembangunan di desa dengan kebijakan yang berlaku, akan turut menciptakan sinergitas pelaksanaan pembangunan di kabupaten landak," tuturnya.
Terkait pengelolaan aset desa, Vinsensius meminta agar menjadi perhatian bagi pemerintah desa, harus dilaksanakan berdasarkan fungsional, kepastian hukum, transparansi, asas efisien, akuntabilitas dan kepastian nilai, karena dengan adanya perubahan kepemimpinan di beberapa desa hasil Pilkades serentak tahun 2022, serah terima aset desa hendaknya sudah dilakukan secara baik dan benar, dengan memperhatikan kebenaran data yang tercantumkan dalam berita acara.
"Kepada OPD teknis terkait di tingkat kabupaten dan kecamatan, agar terus menciptakan kerjasama dan koordinasi yang baik, bersinergi dalam melakukan pembinaan kepada pemerintah desa. Selain itu kepada APIP kabupaten dan camat agar memperkuat fungsi pengawasan sebagai upaya mewujudkan transparansi, akuntabilitas, tertib dan disiplin anggaran serta partisipasi dalam pengelolaan keuangan desa sekaligus pencegahan dini atas penyalahgunaan keuangan desa," tutup Vinsensius.