Ciri-Ciri Sistem Pemerintahan Presidensial: Pengertian, Ciri-ciri Beserta Kelebihan dan Kekurangan

11 November 2022 14:30 WIB
ilustrasi, Ciri-Ciri Sistem Pemerintahan Presidensia
ilustrasi, Ciri-Ciri Sistem Pemerintahan Presidensia ( kompas)

Sonora.ID - Sistem pemerintahan suatu negara terbagi menjadi dua, yaitu presidensial dan parlementer. Berikut ulasan mengenai pengertian dan ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial.

Dalam Buku Kewarganegaraan oleh Aim Abdulkarim, sistem pemerintahan berasal dari dua istilah yaitu sistem dan pemerintahan.

Sistem merupakan keseluruhan dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional, baik antara bagian-bagian maupun hubungan struktural sehingga hubungan tersebut menimbulkan suatu ketergantungan.

Adapun pemerintahan dalam arti luas merupakan segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyat dan kepentingan negara. Pemerintah tidak hanya menjalankan tugas eksekutif saja, tetapi juga melipun tugas-tugas lainnya termasuk legislatif dan yudikatif.

Bisa diartikan jika sistem pemerintahan adalah tentang bagaimana pembagian kekuasaaan serta hubungan antara lembaga-lembaga negara yang menjalankan kekuasaan-kekuasaan negara itu dalam rangka menyelenggarakan kepentingan rakyat.

Berikut ulasan mengenai pengertian dan ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial.

Baca Juga: 3 Tokoh Penentang Sistem Tanam Paksa

Sistem Pemerintahan Presidensial

Sistem pemerintahan presidensial bertitik tolak dari konsep pemisahan kekuasaan sebagaimana dianjurkan oleh Teori Trias Politika. Sistem ini menghendaki adanya pemisahan kekuasaan secara tegas, khususnya antara badan pemegang kekuasaan eksekutif dan badan pemegang kekuasaan legislatif.

Ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial sebagai berikut:

  1. Kedudukan kepala negara (presiden) adalah sebagai kepala negara dan sebagai kepala eksekutif (pemerintahan).
  2. Presiden dan parlemen dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum sehingga akan terjadi presiden berasal dari partai politik yang berbeda dengan partai politik di parlemen. Contohnya, di Amerika Serikat pemilihan presiden dilakukan melalui suatu institusi yang disebut electoral college (panitia pengumpul suara), sedangkan menurut UUD 1945 Amandemen Il dan IV pemilihan presiden dan wakil presiden dilaksanakan secara langsung melalui pemilihan umum tanpa terlebih dahulu membentak apa yang disebut sebagai panitia pengumpul suara tersebut.
  3. Presiden dan parlemen tidak bisa saling mempengaruhi (menjatuhkan). Hal ini mengingat kedua lembaga ini sama-sama bertanggung jawab kepada rakyat. Pola semacam ini merupakan bentuk perluasaan pola representasi rakyat.
  4. Presiden tidak dapat diberhentikan oleh pariemen dalam masa jabatannya, tetapi jika presiden melakukan suatu perbuatan yang melanggar hukum, presiden dapat dikenau impeachment (pengadilan DPR). Pelaksanaan impeachment dilakukan oleh Hakim Tinggi pada Supreme Court, bukan oleh anggota parlemen.
  5. Dalam rangka menyusun kabinet (menteri), presiden wajib meminta persetujuan parlemen. Dengan demikian, presiden hanya menyampaikan calon anggota kabinet, sedangkan parlemen yang menentukan personil yang definitif. Kemudian, presiden mengangkat menteri menteri tersebut setelah mendapat persetujuan parlemen.
  6. Menteri-menteri yang diangkat oleh presiden tersebut tunduk dan bertanggung jawab kepada presiden.

Kedudukan eksekutif pada sistem presidensial tidak tergantung pada badan perwakilan rakyat.

Adapun dasar hukum dari kekuasaan eksekutif dikembalikan kepada pemilihan rakyat.

Presiden menunjuk pembantu-pembantunya untuk memimpin departemen dan mereka bertanggung jawah kepada presiden. Karena itu, menteri tidak bisa diberhentikan oleh badan perwakilan rakyat. Sistem ini terdapat di Amerika Serikat yang mempertahankan ajaran Montesquieu.

Kedudukan legislatit, eksekutif, dan yudikatif terpisah satu sama lain secara tajam dan saling menguji serta saling mengadakan perimbangan (check and balance).

Kekuasaan membuat undang-undang di tangan kongres, sedangkan presiden mempunyai hak veto terhadap undang-undang yang sudah dibuat.

Tugas peradilan dilakukan oleh badan peradilan yang tidak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan lain, Hakimnya diangkat seumur hidup selama kelakuannya tidak tercela.

Baca Juga: Latar Belakang Sumpah Pemuda, Bisa Menambah Nilai Nasionalis

Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial

Dalam Buku Dasar-Dasar Ilmu Pemerintahan oleh Titin Rohayatin, ada beberapa kelebihan dalam sistem presidensial:

  1. Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
  2. Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia adalah lima tahun.
  3. Penyusun program kerja kabinet mudah disampaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
  4. Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.

Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial:

Adapun kekurangan sistem pemerintahan presidensial antara lain:

  1. Kekuasaan eksekutif di luar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
  2. Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
  3. Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar menawar antara eksekutif dan legislatit sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama

Demikian ulasan mengenai ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial lengkap dengan pengertian, kelebihan dan kekurangan. Semoga bermanfaat.

Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm