"Terkait bidang pekerjaan tersebut, kami sudah melakukan pelatihan-pelatihan yang bersertifikasi, bahkan sudah puluhan ribu lulusannya," terang Susetyo Edi.
Untuk diketahui, sejalan dengan hal di atas, PPSDM KEBTKE sesuai dengan visi-misinya terus berusaha mendukung komitmen Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060, serta mendukung bidang Green Jobs dengan menyenggarakan diklat berbasis kompetensi, sertifikasi kompetensi, bimbingan teknis dan inhouse training, konsultasi dan audit energi pada bangunan gedung dan industry terkait dengan energi baru dan terbarukan, serta konservasi energi.
Selain pelatihan dan sertifikasi, PPSDM KEBTKE juga melaksanakan audit energi pada bangunan gedung. Audit energi ini merupakan bagian dari konservasi energi yang telah diamanatkan dalam Undang-undang No. 30 Tahun 2007 tentang Energi pada Pasal 25 dan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi Pasal 25.
Dalam PP tersebut, pemerintah menyoroti tentang Konservasi Energi Nasional yang menjadi tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan masyarakat. Hal ini dilakukan berdasarkan rencana induk konservasi energi nasional.
Adapun, pada Pasal 25 Ayat 2 PP No. 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi disebutkan bahwa Pengguna sumber energi dan pengguna energi yang menggunakan sumber energi dan/atau energi lebih besar atau sama dengan 6.000 (enam ribu) setara ton minyak per tahun wajib melakukan konservasi energi melalui manajemen energi.
PPSDM KEBTKE telah bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melaksanakan Audit Energi di 10 Gedung Pemprov DKI Jakarta, mencakup Dinas, Puskesmas, dan RSUD yang berlangsung sejak Juli sampai Oktober 2022.
“Kami berharap, apa yang kami upayakan dapat mewujudkan kondisi lingkungan yang lebih baik, dan mewarisinya bagi anak cucu kita,” pungkasnya.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.
Baca Juga: 4 Faktor Produksi: Pengertian, Jenis dan Contohnya